Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Usai Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Ngaku Uang Dollar Diamankan KPK buat Bantuan Masjid

Usai bersumpah demi Allah, Nurdin Abdullah ngaku uang dollar diamankan KPK buat bantuan masjid.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.  

Selain itu, ia juga mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia pun mengaku tak mengetahui jika bawahannya bertransaksi dengan pihak lain.

"Saya ikhlas jalani proses hukum, kemarin itu tak tahu apa apa kita ternyata Edy itu bertransaksi tanpa sepengetahuan saya." kata Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.

Para tersangka, kata Ali Fikri, diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10.000 dollar AS, dan 190.000 dollar Singapura.

Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).

Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved