Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Usai Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Ngaku Uang Dollar Diamankan KPK buat Bantuan Masjid
Usai bersumpah demi Allah, Nurdin Abdullah ngaku uang dollar diamankan KPK buat bantuan masjid.
TRIBUN-TIMUR.COM - Usai bersumpah demi Allah, Nurdin Abdullah ngaku uang dollar diamankan KPK buat bantuan masjid.
Sudah sepekan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi, lalu ditahan.
Dia ditangkap di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Sabtu (27/3/2021), dini hari, pukul 02:00 Wita.
Di tempat berbeda, pada Jumat (26/3/2021), malam, diamankan barang bukti uang suap senilai Rp 2 miliar.
Dari penggeledahan pada pekan ini, petugas KPK juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi Nurdin Abdullah, di kompleks Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin atau Unhas, Tamalanrea, Makassar.
Nurdin Abdullah menyatakan, sejumlah uang yang telah diamankan KPK merupakan bantuan untuk masjid.
Adapun Nurdin Abdullah merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan," kata Nurdin Abdullah dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Nurdin Abdullah mengatakan, pemanggilannya pada Jumat kemarin bukan untuk pemeriksaan, melainkan terkait penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan KPK.
Ia pun kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
"Pemeriksaan nanti hari Senin, tadi menandatangani seluruh penyitaan," kata Nurdin Abdullah.
"Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum," ucap dia.
Bersumpah demi Allah
Sebelumnya, saat baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari, Nurdin Abdullah yang menggunakan rompi oranye mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menimpanya.
"Sama sekali saya tidak tahu. Demi Allah! Demi Allah!" kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang berlaku.
Ia pun mengaku tak mengetahui jika bawahannya bertransaksi dengan pihak lain.
"Saya ikhlas jalani proses hukum, kemarin itu tak tahu apa apa kita ternyata Edy itu bertransaksi tanpa sepengetahuan saya." kata Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.
Para tersangka, kata Ali Fikri, diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10.000 dollar AS, dan 190.000 dollar Singapura.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).
Empat lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.(*)