Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Usai Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Ngaku Uang Dollar Diamankan KPK buat Bantuan Masjid
Usai bersumpah demi Allah, Nurdin Abdullah ngaku uang dollar diamankan KPK buat bantuan masjid.
TRIBUN-TIMUR.COM - Usai bersumpah demi Allah, Nurdin Abdullah ngaku uang dollar diamankan KPK buat bantuan masjid.
Sudah sepekan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi, lalu ditahan.
Dia ditangkap di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Sabtu (27/3/2021), dini hari, pukul 02:00 Wita.
Di tempat berbeda, pada Jumat (26/3/2021), malam, diamankan barang bukti uang suap senilai Rp 2 miliar.
Dari penggeledahan pada pekan ini, petugas KPK juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi Nurdin Abdullah, di kompleks Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin atau Unhas, Tamalanrea, Makassar.
Nurdin Abdullah menyatakan, sejumlah uang yang telah diamankan KPK merupakan bantuan untuk masjid.
Adapun Nurdin Abdullah merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan," kata Nurdin Abdullah dikutip dari Antara, Jumat (5/3/2021).
Nurdin Abdullah mengatakan, pemanggilannya pada Jumat kemarin bukan untuk pemeriksaan, melainkan terkait penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan KPK.
Ia pun kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
"Pemeriksaan nanti hari Senin, tadi menandatangani seluruh penyitaan," kata Nurdin Abdullah.
"Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum," ucap dia.
Bersumpah demi Allah
Sebelumnya, saat baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari, Nurdin Abdullah yang menggunakan rompi oranye mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menimpanya.
"Sama sekali saya tidak tahu. Demi Allah! Demi Allah!" kata dia.