Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Kajati Sulsel

Firdaus Dewilmar Akhirnya Dimutasi dari Kajati Sulsel,Sebelumnya Supriansa Mengadu ke ST Burhanuddin

ST Burhanuddin mengangkat Raden Febrytriyanto jadi Kajari Sulsel dan Raimel Jesaja jadi Wakajati Sulsel, sebelumnya mutasi Firdaus Dewilmar dibatalkan

Editor: AS Kambie
darul/tribun-timur.com
Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar akhirnya dimutasi dari Sulawesi Selatan. Dalam gelombang besar-besaran mutasi ini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga memutasi Wakajati Sulsel Nuzul Fitri.

Gelombang mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia itu terkonfirmasi pekan lalu, 9 Februari 2021.

Dari 375 pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi, dua pejabat diantaranya adalah Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar dan Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri.

Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar dimutasi ke jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri, dipromosikan menjabat Kajati Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar berbincang-bincang dengan awak media di Gedung Kejati Sulselbar, Makassar, Rabu (26/2/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar berbincang-bincang dengan awak media di Gedung Kejati Sulselbar, Makassar, Rabu (26/2/2020). (hasan/tribun-timur.com)

Jabatan Kajati Sulsel yang baru akan diemban Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Pengganti Risal Nurul Fitri sebagai Wakajati Sulsel adalah Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado.

Batal Dimutasi

Setahun lalu, Firdaus Dewilmar batal dimutasi dari jabatannya sebagai Kajati Sulsel.

Pembatakan mutadi Firdaus Dewilmar pada akhir Desember 2019 lalu menghebihkan publik. Pasalnya, Kejagug ST Burhanuddin dilaporkan sudah meneken mutasi Firdaus Dewilmar bersama sejumlah kajati lainnya pada 26 Desember 2019.

Lalu pada 1 Januari 2020, tetiba beredar informasi Firdaus Dewilmar batas dimutasi.

Baca juga: Kajati Sulsel Ancam Copot Anggotanya Jika Tak Netral di Pilkada

Baca juga: Kajati Sulsel Janji Pembebasan Lahan KA Pangkep-Maros Selesai Agustus

Kejaksaan Agung tiba-tiba membatalkan mutasi Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat Kajati Sulsel ke jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan pelatihan tekhnis fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono mengumumkan Firdaus Dewilmar dikembalikan pada jabatan sebelumnya yakni sebagai Kajati Sulsel sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP- 383/A/JA/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang pencabutan dan pembatalan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.

Baca juga: Mutasi Kajati Sulsel Dibatalkan, Ini Dugaan Aktivis ACC

Baca juga: Mutasi Kajati Sulsel Dibatalkan, ACC: Firdaus Tidak Punya Catatan Positif

Hari Sutiyono menjelaskan, ada beberapa pertimbangan SK pembatalan mutasi terhadap jabatan Kajati Sulsel dan Gorontalo tersebut diterbitkan.

Selain sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa keberadaan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas terkait beberapa pejabat yang namanya masuk dalam SK Jaksa Agung tersebut, juga demi kepentingan dinas dan organisasi.

"Maka Jaksa Agung memandang perlu untuk mencabut dan membatalkan SK mutasi Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 itu," jelas Hari Sutiyono.

Pembatalan mutasi Firdaus Dewilmar dari Kajati Sulsel tersebut disorot aktivis Lembaga Anti Corruption Committe, ACC Sulsel.

Direktur Pekerja ACC Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun, menduga pembatalan pergantian kajati karena ada masalah diinternal institusi tersebut.

"Kami menduga ada masalah internal di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejagung," kata Kadir Wokanubun saat konfirmasi tribun, Rabu (1/1/2020) malam.

Dalam catatan tim ACC Sulsel, selama menjabat Kajati Sulsel kurang lebih lima bulan, Firdaus Dewilmar tidak punya catatan positif.

"Ini ada catatan serius kami selama beliau menjabat," tegas Direktur ACC, Abd Kadir Wokanubun, Rabu (1/1/2020) malam.

Menurut Abdul Kadir Wokanubun, timnya punya catatan serius terkait penuntasan kasus-kasus korupsi dan semua mandek.

"Seperti, pengejaran DPO kasus korupsi, ketegasan sikap Kejati soal dugaan jaksa “nakal” serta keterbukaan informasi publik.

"Dan masih banyak lagi catatan kami, ini terkait kinerjanya (Kajati Dewilmar) kami memberikan catatan serius," beber Kadir Wokanubun.

Sejauh ini lanjut Kadir Wokanubun, ACC Sulsel menilai nyaris tidak ada kasus korupsi besar diungkap selama kepemimpinan Firdaus Dewilmar.

"Ada kasus-kasus besar menyita perhatian publik, seperti kasus DAK Enrekang, DAK Bulukumba termaksud Jentang," jelas Kadir Wokanubun.

Untuk itu, aktivis ACC Sulsel meminta keseriusan Kajati Firdaus Dewilmar agar kedepannya berani untuk tuntaskan kasus-kasus itu.

Selain itu, mengenai pembatalan mutasi Firdaus Dewilmar, tim ACC Sulsel menilai adanya sebuah masalah dalam Internal.

"Kami menduga ada masalah internal di Kejaksaan. Untuk itu, kami minta ini bisa dikonfirmasi ke Kejaksaan," tambah Kadir Wokanubun.

Pengaduan Legislator Supriansa

Pada Juni 2020, anggota DPR RI asal Sulsel Supriansa Mannahawu menyampaikan kritikan tentang kinerja Kajati Sulsel kepada Kejagung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.

Rapat kerja itu berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Supriansa Mannahawu, anggota Komisi III DPR RI
Supriansa Mannahawu, anggota Komisi III DPR RI (dok.tribun)

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu mengungkapkan di dapilnya Sulawesi Selatan II banyak aduan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Tinggi.

 “Saya banyak menerima pengaduan-pengaduan dari daerah, salah satu yang dekat dengan dapil saya, coba bapak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi yang ada di sana. Sejumlah kasus-kasus yang sudah masuk ke dalam ramai dibicarakan di Sulawesi Selatan,” jelas Supriansa Mannahawu.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, jangan biarkan satu kesalahan membuat rusak yang lainnya. Menurutnya penegakan hukum yang tidak profesional amat sangat memalukan.

“Setiap ada masalah dia tunduk pada seseorang, itu enggak benar. Merusak citra penegakan hukum kita. Jangan Jaksa Agung ini dijadikan alat pemukul, semua orang yang tidak setuju tidak sependapat dengan orang-orang tertentu, lalu jaksa agung yang dijadikan alat pemukul,” kata Supriansa Mannahawu.

Dalam rapat ini Komisi III juga meberikan dukungan atas langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved