Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kereta Api Sulsel

Kajati Sulsel Janji Pembebasan Lahan KA Pangkep-Maros Selesai Agustus

Artinya, saat ini pertengahan Juni, dua bulan setelahnya pertengahan Agustus atau berada di Triwulan III.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Firdaus Dewilmar dalam rilis Pemprov Sulsel berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis jalur kereta api (KA) Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Firdaus Dewilmar dalam rilis Pemprov Sulsel berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis jalur kereta api (KA) Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan.

Artinya, saat ini pertengahan Juni, dua bulan setelahnya pertengahan Agustus atau berada di Triwulan III.

Keyakinan Firdaus itu, karena proses pembebasan 2.096 lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan kepala desa, kepala kelurahan, dan kepala wilayah kecamatan.

Menurut Firdaus, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga aprisial independen.

Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.

"Tidak melibatkan lagi Kepala Desa, Lurah dan Camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," ujarnya di sela rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (15/6/2020) siang.

Kepala Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono menambahkan, yang dimaksud dengan lahan kategori tiga yakni lahan yang dikelola secara ikhlas selama bertahun-tahun.

"Yang dimaksud lahan kategori tiga adalah lahan yang dikuasai dan digarap oleh rakyat secara ikhlas dan sadar selama 20 tahun," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved