Mutasi Kajati Sulsel
Firdaus Dewilmar Akhirnya Dimutasi dari Kajati Sulsel,Sebelumnya Supriansa Mengadu ke ST Burhanuddin
ST Burhanuddin mengangkat Raden Febrytriyanto jadi Kajari Sulsel dan Raimel Jesaja jadi Wakajati Sulsel, sebelumnya mutasi Firdaus Dewilmar dibatalkan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar akhirnya dimutasi dari Sulawesi Selatan. Dalam gelombang besar-besaran mutasi ini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga memutasi Wakajati Sulsel Nuzul Fitri.
Gelombang mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia itu terkonfirmasi pekan lalu, 9 Februari 2021.
Dari 375 pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi, dua pejabat diantaranya adalah Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar dan Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri.
Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar dimutasi ke jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri, dipromosikan menjabat Kajati Gorontalo.
Jabatan Kajati Sulsel yang baru akan diemban Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Pengganti Risal Nurul Fitri sebagai Wakajati Sulsel adalah Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado.
Batal Dimutasi
Setahun lalu, Firdaus Dewilmar batal dimutasi dari jabatannya sebagai Kajati Sulsel.
Pembatakan mutadi Firdaus Dewilmar pada akhir Desember 2019 lalu menghebihkan publik. Pasalnya, Kejagug ST Burhanuddin dilaporkan sudah meneken mutasi Firdaus Dewilmar bersama sejumlah kajati lainnya pada 26 Desember 2019.
Lalu pada 1 Januari 2020, tetiba beredar informasi Firdaus Dewilmar batas dimutasi.
Baca juga: Kajati Sulsel Ancam Copot Anggotanya Jika Tak Netral di Pilkada
Baca juga: Kajati Sulsel Janji Pembebasan Lahan KA Pangkep-Maros Selesai Agustus
Kejaksaan Agung tiba-tiba membatalkan mutasi Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat Kajati Sulsel ke jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan pelatihan tekhnis fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono mengumumkan Firdaus Dewilmar dikembalikan pada jabatan sebelumnya yakni sebagai Kajati Sulsel sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP- 383/A/JA/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang pencabutan dan pembatalan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.
Baca juga: Mutasi Kajati Sulsel Dibatalkan, Ini Dugaan Aktivis ACC
Baca juga: Mutasi Kajati Sulsel Dibatalkan, ACC: Firdaus Tidak Punya Catatan Positif
Hari Sutiyono menjelaskan, ada beberapa pertimbangan SK pembatalan mutasi terhadap jabatan Kajati Sulsel dan Gorontalo tersebut diterbitkan.
Selain sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa keberadaan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas terkait beberapa pejabat yang namanya masuk dalam SK Jaksa Agung tersebut, juga demi kepentingan dinas dan organisasi.
"Maka Jaksa Agung memandang perlu untuk mencabut dan membatalkan SK mutasi Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 itu," jelas Hari Sutiyono.
