Institusi Polri Tercoreng, Oknum Polisi Dilapor Peras Keluarga Tersangka untuk Ringankan Hukuman
Pelaku menjanjikan akan meringankan pasal dikenakan terhadap tersangka, dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Wajah institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini dari Kabupaten Bulukumba.
Seorang oknum polisi berinisial Aipda TR, dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.
TR yang bertugas pada satu polsek di Bulukumba, dilaporkan karena diduga memeras keluarga tersangka.
Modusnya, TR meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman tersangka berinisial OG.
OG sendiri ditahan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi dihimpun TribunBulukumba.com, Aipda TR telah dilaporkan sejak pekan lalu.
• Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim Mabes Polri Jemput Paksa Mantan Relawan Jokowi-Amin
• Sudah Rasis ke Natalius Pigai, Bareskrim Polri Ungkap Status Ambroncius Nababan Masih Saksi
Kerabat OG, Haeruddin menceritakan, TR tersebut awalnya meminta kepada istri tersangka uang tunai sebesar Rp35 juta.
Uang tersebut untuk meringankan hukuman yang bakal dikenakan kepada tersangka nantinya.
“Istri tersangka dulu dia telpon minta Rp35 juta, tapi tidak memiliki uang sebesar itu, jadi dia telpon lagi saya,” kata Haruddin, Selasa (26/1/2021).
Haeruddin menambahkan, usai menelepon istri tersangka, tidak lama kemudian oknum polisi tersebut menghubunginya dan meminta uang sebesar Rp10 juta.
"Keesokan harinya saya bersama istri tersangka dan dua keluarga lainnya mengantarkan uang tunai langsung ke rumah TR dan menyerahkan langsung ke yang bersangkutan,” beber Haruddin.
Menurut Haeruddin, kala itu TR menjanjikan akan meringankan pasal dikenakan terhadap tersangka, dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.
“Itu uang untuk meringankan hukuman terhadap ipar saya yang ditangkap narkoba,” kata Haruddin.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka menjelaskan, oknum anggota berinisial TR tersebut bukanlah anggota Sat Narkoba Polres Bulukumba.
“TR bukan anggota Sat Narkoba, jadi silakan keluarga tersangka laporkan oknum tersebut ke propam,” ujar Hambali.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Bulukumba, Ipda Andi Umar Nur membenarkan adanya laporan dugaan kasus suap tersebut.
“Benar ada oknum anggota polisi berinisial TR yang dilaporkan ke propam terkait permintaan uang Rp10 juta ke keluarga tersangka narkoba,” kata Andi Umar Nur.
• Empat Terduga Pelaku Pengeroyok Oknum TNI di Bulukumba Anak di Bawah Umur
• Diduga Terlibat Pencurian Motor, Tiga Pemuda Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi
Kasus ini, kata dia, sementara dalam proses penyelidikan.
Penyidik Propam Polres Bulukumba, juga telah memeriksa dua saksi pada kasus dugaan pemerasan ini.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Ipda Andi Umar Nur mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Aipda TR saat ini dalam proses penyelidikan.
“Hari ini kita periksa dua saksi masing-masing ipar tersangka dan istri tersangka,” ujar Andi Umar.
Andi Umar mengaku, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk terlapor.
Namun, sebelum memanggil terlapor, lanjut dia, pihaknya masih merampukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
Mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum anggota Aipda TR, Andi Umar mengatakan akan disampaikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu ipar tersangka, Haruddin membenarkan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
“Benar pak saya sudah diperiksa sama penyidik Propam hampir tiga jam, saya bersama dengan istri tersangka,” ujar Haruddin. (TribunBulukumba.com)