Ambroncius Nababan
Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim Mabes Polri Jemput Paksa Mantan Relawan Jokowi-Amin
Bareskrim Mabes Polri mentersangkakan ujaran kebencian, Ambroncius Nababan atas Natalius Pigai.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pelaku ujaran kebencian, Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri.
Ambroncius Nababan diduga melakukan tindakan rasis kepada mantan Ketua Komnas HAM Natalius Pigai.
Bahkan Tim Bareskrim Polri menjemput langsung Ambroncius Nababan.
"Yang bersangkutan dijemput paksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, Ambroncius Nababan (AN) memenuhi panggilan kepolisian.
Ambrosius Nababan, Ketua Relawan Joko Widodo Akhirnya Minta Maaf ke Natalius Pigai dan Warga Papua
Ia menghadiri panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ambroncius Nababan (AN) terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Selasa (26/1/2020).
Meski pun sebelumnya, dia sudah minta maaf namun proses hukum tetap berlanjut.
Ia datang menggunakan seragam relawan Presiden Joko Widodo - Maruf Amin.
Ambroncius Nababan adalah ketua umum relawan DPP Projamin.
Politikus Partai Hanura itu diduga telah mengunggah konten rasisme lewat akun Facebook pribadinya, yakni menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila.
"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan.
Sudah dibuat oleh siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan.
Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Argo mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengendus keberadaan Ambroncius di sekitar Jakarta.
"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).