Kasus Covid-19 Meningkat Pasca Pilkada, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran
Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
a. Penumpang dan pengemudi wajib menerapkan Protokol Kesehatan dan disarankan membiasakan membawa handsanitizer;
b. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang baik dan benar, cara mencegah penularan Covid-19 dan etika batuk/bersin) dipintu atau
dinding kendaraan atau belakang kursi penumpang.
7. Kegiatan Sosial dan Budaya
Tidak mengadakan berbagai aktifitas perayaan malam pergantian tahun baru baik didalam maupun di luar rumah dan tempat/fasilitas umum yang dapat
menimbulkan kerumunan massa dan resiko penularan/penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
8. Kegiatan di tempat dan fasilitas kesehatan
a. Untuk Pasien Covid-19 RSUD A. Djemma Masamba dan RS Swasta/klinik menyiapkan ruang isolasi khusus;
b. Tempat Pelayanan Kesehatan Rawat Inap/sejenis dalam masa Pandemi Covid-19 untuk sementara meniadakan jam besuk;
c. Semua penghuni dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Pembelajaran di sekolah untuk sementara waktu pembelajaran tatap muka ditiadakan sampai dengan ditetapkannya keadaan normal oleh pemerintah Daerah/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara.
10. Satuan Tugas penanganan Covid-19 tetap melakukan edukasi, pemantauan dan pengawasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan secara rutin seperti Operasi
Yustisi, Edukasi berbasis Rumah Tangga dan Gerakan Bersama Penyuluh Agama, Organisasi Pemuda dan Masyarakat dalam penanganan dan
pencegahan Covid-19.
11. Bagi orang atau badan usaha/sejenis yang tidak mengindahkan Pedoman
Protokol Kesehatan sebagaimana dituangkan pada Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dilakukan sanksi, seperti pembinaan, teguran, pembubaran paksa sampai penutupan paksa bagi pelaku usaha serta pemberhentian izin operasional angkutan umum/bis.
12. Dinas Kesehatan diminta tetap melakukan Testing Tracking dan Treatment dalam rangka mengidentifikasi dan menangani penularan Covid-19.
13. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, ketertiban dan bersikap tidak panik, mengedepankan sikap saling membantu dan bersama-sama melakukan upaya menangkal dan meminimalisir potensi penyebaran Wabah Covid-19.
14. Melakukan penyebarluasan informasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pemasangan baliho atau spanduk dan
melakukan verifikasi terhadap berita atau informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
15. Meminta kepada pihak terkait untuk membatasi Pemberian Izin Keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
16. Bagi warga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara agar segera menghubungi Pusat Informasi dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 melalui Call Center Surveilens 0813 4264 8399, Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center
BPBD 0812 4215 9030.