Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Covid-19 Meningkat Pasca Pilkada, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran

Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memimpin rapat pembahasan penanganan Sungai Matoto. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Surat Edaran Nomor : 360/347/BPBD/XII/2020 ditandatangani Indah di Masamba, 22 Desember 2020.

Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.

Indah mengatakan, Surat Edaran diterbitkan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi dan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Mengakibatkan Luwu Utara masuk wilayah zona orange di Sulawesi Selatan.

Sehingga di pandang perlu mempertegas pelaksanaan Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Dengan langkah-langkah Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

1. Aktivitas Bekerja di Kantor Pemerintahan

a. Pengaturan sistem kerja ASN dan Non PNS dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau bekerja dengan 
sistem Work From Home (WFH), bagi pejabat Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Umum dengan persentase 50% (Lima Puluh Persen);

b. Membatasi aktivitas pertemuan, penerimaan tamu dan rapat tatap muka yang melibatkan banyak orang. Apabila dilaksanakan pertemuan/rapat tatap muka, maka jumlah peserta dibatasi sebanyak 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas tempat/ruang serta waktu (durasi) pelaksanaan acara diatur se-
efisien mungkin;

c. Pelaksanaan penandatanganan surat dan sejenisnya kepada Pimpinan tetap dilakukan di Kantor, kecuali hal-hal yang bersifat mendesak dan keadaan darurat dapat dilakukan di tempat tinggal dengan persetujuan Pimpinan serta wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat;

d. Untuk sementara pelaksanaan perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN ditiadakan, kecuali hal-hal yang bersifat darurat atau mendesak;

e. Dalam hal ditemukan adanya PNS dan Non PNS di tempat kerja yang terkonfirmasi Covid-19, penanggungjawab kantor tempat kerja segera berkoordinasi dengan Satgas Penananganan Covid-19 Kab. Luwu Utara atau TIM TGC Covid-19 Dinas Kesehatan untuk melakukan RT-PCR atau SWAB 
kepada seluruh PNS atau Non ASN;

f. Dalam hal terdapat PNS dan Non PNS yang terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 5 (lima) orang atau lebih dari 15% dari jumlah PNS dan Non PNS, penanggungjawab kantor tempat kerja menutup kantor tempat kerja dan melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penananganan Covid-19 Kab. Luwu Utara atau Dinas Kesehatan.

2. Kegiatan Keagamaan

a. Jamaah yang melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan ditempat ibadah agar senantiasa melakukan gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci 
Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan);

b. Menghimbau dan meminta seluruh jamaah agar menggunakan kitab suci dan alat perlengkapan ibadah pribadi di tempat ibadah;

c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh jamaah yang memasuki tempat ibadah serta memastikan jamaah dalam beribadah tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit;

d. Kegiatan Shalat Berjamaah, Takziah, Pengajian/Kegiatan keagamaan sejenis yang mengumpulkan orang banyak, agar tetap melakasanakan protokol 
kesehatan secara ketat;

e. Bagi Pendakwah dan Penceramah dalam kegiatan diharapkan untuk selalu mengingatkan jamaahnya untuk wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;

f. Untuk sementara waktu, tempat ibadah membatasi jamaah dari luar daerah melalui papan pengumuman, serta spanduk atau sejenisnya;

g. Dalam hal perayaan ibadah Natal dan tahun baru di Gereja/tempat ibadah sejenisnya, jumlah jemaah dibatasi sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas tempat/ruang ibadah. Apabila jumlah jemaah diperkirakan akan melebihi dari kapasitas tempat/ruang ibadah, maka penyelenggara/penanggungjawab dapat melaksanakan ibadah secara 
virtual.

3. Kegiatan Dunia Usaha

a. Pertokoan, Warung, Café/sejenis, Pasar Modern, Toko Ritel/sejenis, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima/sejenis, pelaksanaan jam operasi 
dibatasi sampai dengan Jam 21.00 Wita (Pukul 09.00 Malam)

b. Untuk sementara waktu aktifitas penjualan pakaian bekas/sejenisnya ditutup sementara waktu;

c. Meminta masyarakat untuk membatasi kunjungan ke pasar tradisonal, pasar modern/toko ritel;

d. Penanggungjawab atau pemilik usaha bersedia melakukan TR-PCR/SWAB apabila diketahui menunjukkan gejala Covid-19;

e. Penyajian makanan/minuman di tempat usaha (restoran/warung makan) sedapat mungkin melalui suistem take away (bawa pulang);

f. Menyediakan sarana Cuci Tangan pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di setiap pintu masuk dan tempat lain yang mudah di akses;

g. Memberikan himbauan kepada pengunjung untuk selalu memperhatikan Gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan 
Menghindari Kerumunan,) melalui alat pengeras suara atau sejenisnya;

h. Menyediahkan Pos Pelayanan Kesehatan sekitar pasar atau tempat usaha sejenis. 

4. Kegiatan Olahraga dan Ruang Publik

a. Even pertandingan atau perlombaan olahraga yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, diminta untuk ditunda pelaksanaannya sampai 
keadaan dinyatakan aman dan terkendali dari Covid-19;

b. Dalam hal even pertandingan atau perlombaan telah berlangsung, maka dilakukan dengan tanpa penonton, panitia dan pemain bersedia melakukan 
Rapid SWAB/PCR serta penyelenggara/penanggungjawab wajib mengecek kesehatan dan melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan untuk tindakan darurat;

c. Pelaksanaan even Pertandingan/Perlombaan Olahraga wajib mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara;

d. Bagi pengunjung/masyarakat yang memasuki area publik seperti taman/sejenis, tempat rekreasi dan tempat keramaian/sejenis wajib 
melaksanakan Protokol Kesehatan.

5. Kegiatan Resepsi Pernikahan, Hajatan dan Acara Syukuran

a. Pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan syukuran agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan Secara Ketat dengan melakukan Gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan , Menjaga Jarak dan Menghindari 
Kerumunan);

b. Dalam pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan syukuran, tidak menyajikan makanan dengan cara prasmanan, serta membatasi jumlah 
pengunjung sebanyak 50% (Lima Puluh Persen) dari Kapasitas Tempat/Ruang serta waktu (durasi) pelaksanaan acara diatur se-efisien 
mungkin;

c. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah di akses oleh pengunjung/peserta/tamu undangan;

d. Membersihkan ruangan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan;

e. Melarang masuk bagi pengunjung/peserta/panitia/tamu undangan yang suhu tubuhnya lebih dari 37,30C atau dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri teggorokan dan/atau sesak nafas;

f. Menyiapkan petugas untuk mengawasi aturan jaga jarak dan pakai masker;

g. Memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan.

6. Kegiatan Transportasi orang dan barang

a. Penumpang dan pengemudi wajib menerapkan Protokol Kesehatan dan disarankan membiasakan membawa handsanitizer;

b. Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang baik dan benar, cara mencegah penularan Covid-19 dan etika batuk/bersin) dipintu atau 
dinding kendaraan atau belakang kursi penumpang.

7. Kegiatan Sosial dan Budaya

Tidak mengadakan berbagai aktifitas perayaan malam pergantian tahun baru baik didalam maupun di luar rumah dan tempat/fasilitas umum yang dapat 
menimbulkan kerumunan massa dan resiko penularan/penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Kegiatan di tempat dan fasilitas kesehatan

a. Untuk Pasien Covid-19 RSUD A. Djemma Masamba dan RS Swasta/klinik menyiapkan ruang isolasi khusus;

b. Tempat Pelayanan Kesehatan Rawat Inap/sejenis dalam masa Pandemi Covid-19 untuk sementara meniadakan jam besuk;

c. Semua penghuni dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Pembelajaran di sekolah untuk sementara waktu pembelajaran tatap muka ditiadakan sampai dengan ditetapkannya keadaan normal oleh pemerintah Daerah/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara.

10. Satuan Tugas penanganan Covid-19 tetap melakukan edukasi, pemantauan dan pengawasan Pelaksanaan Protokol Kesehatan secara rutin seperti Operasi 
Yustisi, Edukasi berbasis Rumah Tangga dan Gerakan Bersama Penyuluh Agama, Organisasi Pemuda dan Masyarakat dalam penanganan dan 
pencegahan Covid-19.

11. Bagi orang atau badan usaha/sejenis yang tidak mengindahkan Pedoman 
Protokol Kesehatan sebagaimana dituangkan pada Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dilakukan sanksi, seperti pembinaan, teguran, pembubaran paksa sampai penutupan paksa bagi pelaku usaha serta pemberhentian izin operasional angkutan umum/bis.

12. Dinas Kesehatan diminta tetap melakukan Testing Tracking dan Treatment dalam rangka mengidentifikasi dan menangani penularan Covid-19.

13. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, ketertiban dan bersikap tidak panik, mengedepankan sikap saling membantu dan bersama-sama melakukan upaya menangkal dan meminimalisir potensi penyebaran Wabah Covid-19.

14. Melakukan penyebarluasan informasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pemasangan baliho atau spanduk dan 
melakukan verifikasi terhadap berita atau informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

15. Meminta kepada pihak terkait untuk membatasi Pemberian Izin Keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

16. Bagi warga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara agar segera menghubungi Pusat Informasi dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 melalui Call Center Surveilens 0813 4264 8399, Call Center PSC 0852 2604 6119 dan Call Center 
BPBD 0812 4215 9030.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved