Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Covid-19 Meningkat Pasca Pilkada, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran

Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memimpin rapat pembahasan penanganan Sungai Matoto. 

a. Jamaah yang melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan ditempat ibadah agar senantiasa melakukan gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci 
Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan);

b. Menghimbau dan meminta seluruh jamaah agar menggunakan kitab suci dan alat perlengkapan ibadah pribadi di tempat ibadah;

c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh jamaah yang memasuki tempat ibadah serta memastikan jamaah dalam beribadah tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit;

d. Kegiatan Shalat Berjamaah, Takziah, Pengajian/Kegiatan keagamaan sejenis yang mengumpulkan orang banyak, agar tetap melakasanakan protokol 
kesehatan secara ketat;

e. Bagi Pendakwah dan Penceramah dalam kegiatan diharapkan untuk selalu mengingatkan jamaahnya untuk wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;

f. Untuk sementara waktu, tempat ibadah membatasi jamaah dari luar daerah melalui papan pengumuman, serta spanduk atau sejenisnya;

g. Dalam hal perayaan ibadah Natal dan tahun baru di Gereja/tempat ibadah sejenisnya, jumlah jemaah dibatasi sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas tempat/ruang ibadah. Apabila jumlah jemaah diperkirakan akan melebihi dari kapasitas tempat/ruang ibadah, maka penyelenggara/penanggungjawab dapat melaksanakan ibadah secara 
virtual.

3. Kegiatan Dunia Usaha

a. Pertokoan, Warung, Café/sejenis, Pasar Modern, Toko Ritel/sejenis, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima/sejenis, pelaksanaan jam operasi 
dibatasi sampai dengan Jam 21.00 Wita (Pukul 09.00 Malam)

b. Untuk sementara waktu aktifitas penjualan pakaian bekas/sejenisnya ditutup sementara waktu;

c. Meminta masyarakat untuk membatasi kunjungan ke pasar tradisonal, pasar modern/toko ritel;

d. Penanggungjawab atau pemilik usaha bersedia melakukan TR-PCR/SWAB apabila diketahui menunjukkan gejala Covid-19;

e. Penyajian makanan/minuman di tempat usaha (restoran/warung makan) sedapat mungkin melalui suistem take away (bawa pulang);

f. Menyediakan sarana Cuci Tangan pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di setiap pintu masuk dan tempat lain yang mudah di akses;

g. Memberikan himbauan kepada pengunjung untuk selalu memperhatikan Gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan 
Menghindari Kerumunan,) melalui alat pengeras suara atau sejenisnya;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved