Kasus Covid-19 Meningkat Pasca Pilkada, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran
Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
a. Jamaah yang melaksanakan ibadah atau kegiatan keagamaan ditempat ibadah agar senantiasa melakukan gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci
Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan);
b. Menghimbau dan meminta seluruh jamaah agar menggunakan kitab suci dan alat perlengkapan ibadah pribadi di tempat ibadah;
c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh jamaah yang memasuki tempat ibadah serta memastikan jamaah dalam beribadah tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit;
d. Kegiatan Shalat Berjamaah, Takziah, Pengajian/Kegiatan keagamaan sejenis yang mengumpulkan orang banyak, agar tetap melakasanakan protokol
kesehatan secara ketat;
e. Bagi Pendakwah dan Penceramah dalam kegiatan diharapkan untuk selalu mengingatkan jamaahnya untuk wajib melaksanakan Protokol Kesehatan;
f. Untuk sementara waktu, tempat ibadah membatasi jamaah dari luar daerah melalui papan pengumuman, serta spanduk atau sejenisnya;
g. Dalam hal perayaan ibadah Natal dan tahun baru di Gereja/tempat ibadah sejenisnya, jumlah jemaah dibatasi sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas tempat/ruang ibadah. Apabila jumlah jemaah diperkirakan akan melebihi dari kapasitas tempat/ruang ibadah, maka penyelenggara/penanggungjawab dapat melaksanakan ibadah secara
virtual.
3. Kegiatan Dunia Usaha
a. Pertokoan, Warung, Café/sejenis, Pasar Modern, Toko Ritel/sejenis, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima/sejenis, pelaksanaan jam operasi
dibatasi sampai dengan Jam 21.00 Wita (Pukul 09.00 Malam)
b. Untuk sementara waktu aktifitas penjualan pakaian bekas/sejenisnya ditutup sementara waktu;
c. Meminta masyarakat untuk membatasi kunjungan ke pasar tradisonal, pasar modern/toko ritel;
d. Penanggungjawab atau pemilik usaha bersedia melakukan TR-PCR/SWAB apabila diketahui menunjukkan gejala Covid-19;
e. Penyajian makanan/minuman di tempat usaha (restoran/warung makan) sedapat mungkin melalui suistem take away (bawa pulang);
f. Menyediakan sarana Cuci Tangan pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di setiap pintu masuk dan tempat lain yang mudah di akses;
g. Memberikan himbauan kepada pengunjung untuk selalu memperhatikan Gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan
Menghindari Kerumunan,) melalui alat pengeras suara atau sejenisnya;