Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Covid-19 Meningkat Pasca Pilkada, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran

Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memimpin rapat pembahasan penanganan Sungai Matoto. 

h. Menyediahkan Pos Pelayanan Kesehatan sekitar pasar atau tempat usaha sejenis. 

4. Kegiatan Olahraga dan Ruang Publik

a. Even pertandingan atau perlombaan olahraga yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, diminta untuk ditunda pelaksanaannya sampai 
keadaan dinyatakan aman dan terkendali dari Covid-19;

b. Dalam hal even pertandingan atau perlombaan telah berlangsung, maka dilakukan dengan tanpa penonton, panitia dan pemain bersedia melakukan 
Rapid SWAB/PCR serta penyelenggara/penanggungjawab wajib mengecek kesehatan dan melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan untuk tindakan darurat;

c. Pelaksanaan even Pertandingan/Perlombaan Olahraga wajib mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara;

d. Bagi pengunjung/masyarakat yang memasuki area publik seperti taman/sejenis, tempat rekreasi dan tempat keramaian/sejenis wajib 
melaksanakan Protokol Kesehatan.

5. Kegiatan Resepsi Pernikahan, Hajatan dan Acara Syukuran

a. Pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan syukuran agar senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan Secara Ketat dengan melakukan Gerakan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan , Menjaga Jarak dan Menghindari 
Kerumunan);

b. Dalam pelaksanaan resepsi pernikahan, hajatan dan syukuran, tidak menyajikan makanan dengan cara prasmanan, serta membatasi jumlah 
pengunjung sebanyak 50% (Lima Puluh Persen) dari Kapasitas Tempat/Ruang serta waktu (durasi) pelaksanaan acara diatur se-efisien 
mungkin;

c. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah di akses oleh pengunjung/peserta/tamu undangan;

d. Membersihkan ruangan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan;

e. Melarang masuk bagi pengunjung/peserta/panitia/tamu undangan yang suhu tubuhnya lebih dari 37,30C atau dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri teggorokan dan/atau sesak nafas;

f. Menyiapkan petugas untuk mengawasi aturan jaga jarak dan pakai masker;

g. Memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan.

6. Kegiatan Transportasi orang dan barang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved