Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Covid-19 Meningkat Pasca Pilkada, Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran

Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memimpin rapat pembahasan penanganan Sungai Matoto. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Surat Edaran Nomor : 360/347/BPBD/XII/2020 ditandatangani Indah di Masamba, 22 Desember 2020.

Ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal dan Perbankan, dan Camat se-Luwu Utara.

Indah mengatakan, Surat Edaran diterbitkan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang terjadi dan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Mengakibatkan Luwu Utara masuk wilayah zona orange di Sulawesi Selatan.

Sehingga di pandang perlu mempertegas pelaksanaan Perbup No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Dengan langkah-langkah Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

1. Aktivitas Bekerja di Kantor Pemerintahan

a. Pengaturan sistem kerja ASN dan Non PNS dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau bekerja dengan 
sistem Work From Home (WFH), bagi pejabat Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Umum dengan persentase 50% (Lima Puluh Persen);

b. Membatasi aktivitas pertemuan, penerimaan tamu dan rapat tatap muka yang melibatkan banyak orang. Apabila dilaksanakan pertemuan/rapat tatap muka, maka jumlah peserta dibatasi sebanyak 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas tempat/ruang serta waktu (durasi) pelaksanaan acara diatur se-
efisien mungkin;

c. Pelaksanaan penandatanganan surat dan sejenisnya kepada Pimpinan tetap dilakukan di Kantor, kecuali hal-hal yang bersifat mendesak dan keadaan darurat dapat dilakukan di tempat tinggal dengan persetujuan Pimpinan serta wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat;

d. Untuk sementara pelaksanaan perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN ditiadakan, kecuali hal-hal yang bersifat darurat atau mendesak;

e. Dalam hal ditemukan adanya PNS dan Non PNS di tempat kerja yang terkonfirmasi Covid-19, penanggungjawab kantor tempat kerja segera berkoordinasi dengan Satgas Penananganan Covid-19 Kab. Luwu Utara atau TIM TGC Covid-19 Dinas Kesehatan untuk melakukan RT-PCR atau SWAB 
kepada seluruh PNS atau Non ASN;

f. Dalam hal terdapat PNS dan Non PNS yang terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 5 (lima) orang atau lebih dari 15% dari jumlah PNS dan Non PNS, penanggungjawab kantor tempat kerja menutup kantor tempat kerja dan melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penananganan Covid-19 Kab. Luwu Utara atau Dinas Kesehatan.

2. Kegiatan Keagamaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved