Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Kesadaran ASN di Pilkada Serentak 2020 Dinilai Rendah, Begini Respon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Kesadaran ASN di Pilkada Serentak 2020 dinilai rendah, begini respon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

Kesadaran ASN di Pilkada Serentak 2020 Dinilai Rendah, Begini Respon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) telah merilis dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

Hingga Senin (9/11/2020) lalu, tercatat sebanyak 121 dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulsel.

Dari angka 121, terdapat 103 kasus sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Barru, Bulukumba, Selayar ‘Juara’ di Pilkada Serentak, Bawaslu: Tren Pelanggaran Netralitas ASN Naik

Sementara 16 kasus dihentikan, dua kasus lainnya dalam masih proses.

Menanggapi tingginya kasus pelanggaran yang dilakukan ASN, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah angkat bicara.

Menurut Nurdin Abdullah, ketika pemerintah sudah diintervensi, maka pemerintah juga akan kehilangan figur yang baik.

Baca juga: Luwu Utara, Pangkep Tertinggi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada Serentak, Gowa, Toraja Nihil

"Paling penting bagi saya, kenapa netralitas PNS itu dibutuhkan supaya persaingan ini sehat. Program yang ditawarkan tentu biarlah masyarakat yang menilai," kata Nurdin Abdullah, Selasa (10/11/2020).

Diketahui, jumlah pengaduan terbanyak ada di Kabupaten Bulukumba, yakni 20 kasus.

Menyusul Kabupaten Maros 16 kasus, dan Kabupaten Pangkep sebanyak 13 kasus.

Baca juga: Prajurit TNI Kopda Asyari Dijatuhi Sanksi Militer Gegara Teriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’

Menurut Nurdin Abdullah, masyarakat memiliki hak sendiri untuk memilih.

Mereka harus menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk atasan.

"ASN ini jangan takut. Jangan takut tidak mendukung bosmu. Karena kalau kita melakukan hal-hal di luar ketentuan, maka tentu akan ada sanksi," katanya.

Baca juga: 901 Ribu Surat Suara Pilwali Makassar 2020 Mulai Dicetak, Pihak Temprina Media Grafika Pastikan Aman

"Saya pengalaman 10 tahun di Bantaeng tidak pernah gunakan ASN, lurah, kepala desa, guru saya suruh istirahat. Karena itu kita harus berlaku adil," jelasnya.

Jangan, lanjut Nurdin Abdullah menggunakan kekuasaan hanya untuk tujuan kepentingan politik, kepentingan golongan, kepentingan keluarga, dan sebagainya.

"Saya kira, saya setuju. Saya memberikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia yang betul-betul mau menjaga netralitas supaya kualitas pemilih semakin baik," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ngamuk di Kantor BNN Bone, AKBP Ismail Husein Langsung Lakukan Ini

Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf.
Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf. (abd azis/tribuntimur.com)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan, Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan tran pelanggaran di Pilkada serentak 2020 terpantau naik.

Sejak tahapan Pilkada 2020 bergulir, tercatat sebanyak 318 temuan dan laporan.

Terdiri dari 206 pelanggaran, 96 bukan pelanggaran, dan 16 kasus masih dalam proses.

Baca juga: Visi Misi Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi, Appi-Rahman, Dilan, None-Zunnun di Pilkada Makassar 2020

Azry Yusuf menjelaskan angka 206 pelanggaran tersebut berasal dari 180 temuan dan sisanya laporan.

Berdasarkan data diperoleh Tribun, dari 12 daerah yang menggelar Pilkada serentak, Kabupaten Barru mencatatkan nama sebagai pelanggar terbanyak sejauh ini.

Jumlahnya mencapai 62 kasus, semuanya temuan Bawaslu.

Ada pula tiga kasus masih sedang diproses.

Baca juga: 8 KPU Gelar Debat Publik Pilkada di Luar Daerah, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Minta Dibatalkan

Urutan kedua, adalah Kabupaten Bulukumba dengan jumlah pelanggaran pilkada mencapai 24 kasus.

Terdiri dari 21 temuan, 3 laporan, dan dua kasus dalam proses.

Kepulauan Selayar bertengker diposisi ketiga dengan jumlah pelanggaran 23 kasus.

Rinciannya, sebanyak 16 temuan dan tujuh laporan.

Baca juga: Tikam Relawan Calon Wali Kota Makassar Appi-Rahman, Dua Saksi Mata Sebut Pelaku Langsung Lakukan Ini

Disusul Kabupaten Maros dengan jumlah pelanggaran sebanyak 22 kasus, 17 temuan dan lima laporan.

Oleh Bawaslu Sulsel, jenis pelanggaran tersebut antara lain 74 kasus pelanggaran administrasi.

Sebanyak 117 pelanggaran hukum lain dan delapan pelanggaran kode etik, serta sepuluh pelanggaran pidana.

Azry Yusuf menambahkan, kasus pelanggaran di Barru didominasi administrasi.

Baca juga: Tim Sukses Appi-Rahman yang Ditikam di Area Debat Publik Jalani Operasi, Erwin Aksa & Appi Minta Ini

Pelanggaran itu ditemukan dalam bentuk kesalahan data pemilih selama tahapan Pilkada serentak 2020.

“Itu pelanggaran administrasi, kemarin di data pemilih, artinya pelanggaran administrasi itu teman-teman temukan kekeliruan pelaksanaan tahanan,” kata Azry Yusuf kepada Tribun, Selasa (10/11/2020) lalu.

Menurutnya, pelanggaran administrasi itu di antaranya kekeliruan dalam data pemilih.

Baca juga: Sebelum Bubarkan Kampanye Paslon, Bawaslu Sulsel: Panitianya Disurati Dulu

Bawaslu pun merekomendasikan sejumlah perbaikan atas kesalahan-kesalahan data pemilih itu.

“Jadi teman-teman rekomendasikan melakukan perbaikan. Jadi perbaikan administrasi semata,” kata Azry Yusuf.

121 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bulukumba tercatat paling mendominasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020 di Sulsel.

Baca juga: ASN Bulukumba Dominasi Pelanggaran Netralitas Pilkada

Oleh Bawaslu, terdapat 121 dugaan pelanggaran netralitas ASN di 12 kabupaten/kota.

Bulukumba paling mendominasi di antara 11 daerah lainnya.

Jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 21 kasus dan ada 20 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sedang satu kasus lainnya dihentikan.

Peringkat kedua adalah Maros dengan jumlah dugaan pelanggaran 20 kasus dan 16 di antaranya telah direkomendasikan ke KASN, sedangkan empat kasus dihentikan.

Baca juga: Soal Netralitas ASN, NA: Jangan Takut Tidak Mendukung Bosmu!

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel melakukan groundbreaking pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Sabtu (7112020).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel melakukan groundbreaking pembangunan Twin Tower di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Sabtu (7112020). (Humas Pemprov Sulsel)

Kemudian posisi ketiga Luwu Timur dengan jumlah pelanggaran sebanyak 16 kasus. Sebanyak 12 kasus direkomendasikan ke KASN dan empat dihentikan.

Pilkada Pangkep berada di posisi empat besar dengan jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu sebanyak 14 kasus.

Sebanyak 13 kasus direkomendasikan ke KASN, sedangkan satu kasus lainnya sudah dihentikan.

Baca juga: Masih Ingat Kasus ASN RSUD Bulukumba yang Diparangi di Teko? Begini Perkembangan Kasusnya

“Jenis pelanggaran netralitas ASN yang banyak dilanggar ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa. Jumlahnya mencapai 41 kasus,” kata Azry.

Ia menjelaskan tren pelanggaran netralitas ASN bukan dipengaruhi oleh pengarahan petahana bupati atau wakil bupati yang maju, tapi rendahnya kesadaran ASN di sejumlah daerah.

“Jadi bukan karena dipengaruhi oleh calon petahana, tapi karena persoalan kesadaran bagi ASN sendiri,” katanya.

Baca juga: VIRAL Sepasang ASN Dipergoki Mesum di Dalam Mobil Saat Parkir di Pantai, Panik dan Perbaiki Celana

Ia mengakui pasangan calon yang berstatus petahana memiliki peluang mengarahkan ASN, tapi ini semata-mata bukan dilibatkan, tapi melibatkan diri dengan berbagai latar belakang yang memotivasi ASN.

Bukan Pidana

Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan pelanggaran netralitas ASN ini banyak dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Pilkada serentak 2020.

Sehingga, pelanggaran tersebut hanya kategori pelanggaran hukum lainnya, yaitu disiplin ASN.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat teguran berupa sanksi disiplin kepada ASN lingkup Dinas Pendidikan Pangkep.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat teguran berupa sanksi disiplin kepada ASN lingkup Dinas Pendidikan Pangkep. (HANDOVER)

“Andaikan pelanggarannya setelah penetapan calon, maka bisa masuk pelanggaran pidana,” kata Azry, Selasa (10/11/2020).

Ia mengatakan, keterlibatan pasangan calon yang berstatus petahana setelah penetapan bisa diskualifikasi.

Di sisa satu bulan menjelang pencoblosan 9 Desember 2020, Bawaslu Sulsel berharap ASN sadar untuk menegakkan netralitasnya.

Iapun meminta seluruh pemilih atau pasangan calon untuk menghindari politik uang.

“Kedua, hindari penggunaan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved