Pilkada Serentak 2020
8 KPU Gelar Debat Publik Pilkada di Luar Daerah, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Minta Dibatalkan
8 KPU gelar debat publik Pilkada di luar daerah, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia minta dibatalkan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
8 KPU Gelar Debat Publik Pilkada di Luar Daerah, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Minta Dibatalkan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak delapan dari 12 komisi pemilihan umum (KPU) yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar debat publik di luar daerah.
Dari delapan KPU, tujuh di antaranya menggelar debat kandidat di Makassar yaitu, KPU Toraja, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Maros, Gowa, dan Pangkep.
Sementara KPU Makassar menggelar debat perdana di Jakarta.
Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak menyoal hal tersebut. Ia mengaku tidak menemukan adanya alasan yang signifikan dari KPU, mengapa penyelenggaraan debat kandidat dilaksanakan di luar daerahnya.
Baca juga: Danny Pakai Kemeja Orange, Appi, None Putih, Ical Fadli Kotak-kotak di Debat Publik Pilwali Makassar
Baca juga: Target Partisipasi Pemilih 77,58%, KPU Makassar Bakal Sosialisasi di 765 Titik Berbasis Kelurahan
“Kondisi daerah di Sulsel kondusif untuk menyelenggarakan debat tersebut. Dukungan jaringan media lokalpun tersedia, akses internet untuk efektifitas medsos juga semua mendukung dan bagi wilayah yang terisolir dari akses internet dapat disediakan titik informasi di tingkat kecamatan,” ujar Anwar.
Kopel Indonesia, kata Anwar melihat keputusan delapan KPU daerah sebagai keputusan sekadar gagah-gagahan dan tidak mempertimbangkan kemudahan akses publik, efisiensi anggaran, dan efek perputaran ekonomi daerah.
“Beberapa KPU daerah beralasan menghindari kerumunan. Alasan menghindari kerumunan ini pada dasarnya alasan konyol karena sedari awal sebenarnya kerumunan saat Pilkada disadari sebagai potensi yang akan menabrak protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun KPU sendiri telah berkeras dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, yang katanya akan menjamin pilkada berlangsung aman dan sehat.
“Justru bila ini menjadi alasan utama maka sebenarnya bukan pemindahan lokasi debat yang dilakukan tapi lebih tepat melakukan penundaan,” katanya.
Baca juga: Respon Kopel Soal Rencana Pelaksanaan Pilkada di Tahun 2020
Baca juga: KOPEL Indonesia: Pansel Harus Profesional Dalam Rekruitmen KPU
Masih segar di ingatan publik peryataan pemerintah pusat yang menjamin protokol kesehatan dan mendorong efek perputaran ekonomi yang bisa berdampak pada pemulihan ekonomi daerah.
Nah, debat Pilkada di luar daerah ini menjadi sangat tidak relevan dilakukan. Protokol kesehatan sudah dijamin dan efek ekonomi itu ditunggu publik.
Bila keputusan debat di luar daerah tetap direstui, ini akan mejadi keputusan yang kesekian kalinya yang menunjukkan dan mengulangi sikap ambigu, tidak konsisten dan membingungkan masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Restu ini akan semakin menurunkan kepercayaan publik dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
“Berdasarkan hal tersebut, Kopel Indonesia meminta KPU daerah untuk membatalkan agenda debat Kandidat Pilkada di luar daerah, meminta KPU RI untuk menarik restu dan membatalkan agenda debat tersebut,” ujarnya.
“Dan meminta pemerintah pusat bertanggungjawab untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada yang kondusif dan sehat sebagaimana semangat awal dari keputusan Pilkada serentak 2020,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/direktur-kopel-indonesia-anwar-razak.jpg)