Pilkada Serentak 2020
Sebelum Bubarkan Kampanye Paslon, Bawaslu Sulsel: Panitianya Disurati Dulu
Ia menegaskan penindakan berupa pembubaran massa atau kerumunan warga dalam kegiatan pasangan calon
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azry Yusuf mengaku tidak bahagia bila mana pengawas pemilu terlalu banyak melakukan penindakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut dikatakan Azry dalam diskusi virtual bertemakan ‘Kampanye Sehat atau Dibubarkan’ bersama wartawan Politik Tribun Timur M Fadly, Senin (28/9/2020).
Ia menegaskan penindakan berupa pembubaran massa atau kerumunan warga dalam kegiatan pasangan calon dilakukan atas dasar adanya laporan pelanggaran dari pihak kelompok kerja (Pokja) Bawaslu.
"Jadi ada laporan dari pengawas kami di tempat itu bahwa ada pelanggaran. Dari kejadian itu kita berikan peringatan tertulis," katanya.
"Tetapi kalau itu juga tak diindahkan dalam tempo satu jam, maka kita lakukan pembubaran, jadi pembubaran ini masih dalam administrasi," Azry menambahkan.
Menurutnya, dari situ, kemudian dijadikan polisi sebagai tindak pidana. Apakah itu pidana umum atau khusus sesuai penegakan penanganan Covid-19, itu akan menjadi dasar.
"Jadi ini kesibukan kami selama ini kalau pertanyaan apa saja aktivitas di Bawaslu Sulsel," jelasnya.(