Suami yang Suruh Istri Layani Nafsu 4 Pria Lain Minta Dibebaskan saat Pledoi: Uangnya untuk Dia
Dilansir dari SURYAMALANG.COM, kasus suami jual istri yang dilakukan AEM (28), warga Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Teng
Editor:
Ansar
Di hadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.
Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat.
Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(SURYAMALANG.COM/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suruh Istrinya Layani 4 Pria, Suami Minta Bebas saat Sidang Tuntutan: Kan Uangnya Saya Kasih Dia,