Suami yang Suruh Istri Layani Nafsu 4 Pria Lain Minta Dibebaskan saat Pledoi: Uangnya untuk Dia
Dilansir dari SURYAMALANG.COM, kasus suami jual istri yang dilakukan AEM (28), warga Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Teng
Kepada petugas kepolisian, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi, hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu sudah menjual istrinya sekitar setahun dengan sembilan kali transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
Sedangkan untuk tarifnya, per orang Rp 1,5 juta, jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar. Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," pungkasnya.
Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.
Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.
Ditambahkannya, jika kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
• Komunitas RX King Pencinta Masjid Makassar Bangun Masjid Bonto Somba Tompobulu, Butuh Bantuan
• Prakiraan Cuaca Minggu 9 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Kasus Serupa
Mirip seperti kasus Vina Garut, suami di Surabaya tega jual istri sirinya untuk melayani pelanggan melakukan threesome atau hubungan badan bertiga, kembali terjadi.
Suami durjana itu bernama HM, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.
Kasus serupa sebelumnya di Malang, Jawa Timur, di tengah pandemi Virus Covid-19, FA juga menjual istri sirinya berinisial Mawar (21), warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) Twitter.