Suami yang Suruh Istri Layani Nafsu 4 Pria Lain Minta Dibebaskan saat Pledoi: Uangnya untuk Dia
Dilansir dari SURYAMALANG.COM, kasus suami jual istri yang dilakukan AEM (28), warga Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Teng
Kedua kasus itu menyerupai kasus Vina Garut di Jawa barat yang dijual suaminya untuk melayani beberapa pria dan direkam hingga videonya viral di media sosial.
Wanita pemeran dalam video Vina Garut itu kini juga diadili karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE
Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani threesome atau hubungan badan bertiga.
Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.
Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).
"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.
Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook.
"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook.
• Komunitas RX King Pencinta Masjid Makassar Bangun Masjid Bonto Somba Tompobulu, Butuh Bantuan
• Prakiraan Cuaca Minggu 9 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Dia mengirimkan foto serta caption menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut Fauzy.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan bercinta kepada istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp.
Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi.
Saat sedang aktivitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.