Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi Melonjak, Benarkah Subsidi Silang? ini Penjelasan PLN

VIRAL Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi Melonjak, Benarkah Program Listrik Gratis adalah Subsidi Silang? ini Penjelasan Resmi PLN

Editor: Ilham Arsyam
surya.co.id
Viral di medsos tagihan listrik non subsidi melonjak 

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik dipastikan tetap sama untuk triwulan II 2020 atau sampai dengan Juni 2020.

Melalui akun instagram resmi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kememterian ESDM menjabarkan, tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp 1.467 per kWh.

Untuk tegangan golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.

Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.

Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh.

"Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter."

"Yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penjelasan Admin PLN saat Netizen Tanya Tagihan Listrik yang Naik, Tarif tak Berubah Sejak 2017, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved