Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi Melonjak, Benarkah Subsidi Silang? ini Penjelasan PLN

VIRAL Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi Melonjak, Benarkah Program Listrik Gratis adalah Subsidi Silang? ini Penjelasan Resmi PLN

Editor: Ilham Arsyam
surya.co.id
Viral di medsos tagihan listrik non subsidi melonjak 

Hoax Lama

Seperti diketahui, perihal tagihan listrik ditengah wabah virus Corona dan teori subsidi silang telah ada sejak awal April 2020

Kabar ini dilansir dari unggahan akun media sosial twitter @pororadong

Cuitan twitter ini telah dikomentari lebih dari 1000 netizen, 4000 retweet, dan 9000 suka. 

Pesan Hoax ini tersebar dengan narasi : 

"Jadi listrik gratis dan diskon, biaya dan bebannya diambil dari kenaikan diam-diam konsumen non-subsidi, istilahnya subsidi silang ala pemerintah. 

pemerintah yang dapat nama, rakyat yang dibebankan dibohongi diam-diam." 

Tidak Ada Peningkatan Tarif Listrik Sejak 2017

PLN melalui akun instragramnya @pln_id mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tarif sejak tahun 2017. 

PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan baik untuk golongan 900 VA maupun 1.300 VA ke atas

"Tarif listrik yang diberlakukan pemerintah, termasuk bagi pelanggan rumah tangga non subsidi, tidak naik atau tidak ada perubahan," tulis akun PLN, dikutip Sabtu (2/5/2020).

PLN menjelaskan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh.

Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, akni sebesar Rp 1.352 per kWh.

Namun, untuk pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020.

Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved