VIRAL Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi Melonjak, Benarkah Subsidi Silang? ini Penjelasan PLN
VIRAL Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi Melonjak, Benarkah Program Listrik Gratis adalah Subsidi Silang? ini Penjelasan Resmi PLN
TRIBUN-TIMUR.COM - Di media sosial, netizen ramai mempertanyakan tagihan listrik non subsidi yang naik, begini penjelasan admin PLN.
Sabtu 2 Mei 2020, beredar keluhan netizen mengenai peningkatan tagihan listrik sejak diberlakukannya program listrik gratis PLN bagi pelanggan subsidi.
Berbagai keluhan soal kenaikan tagihan listrik pelanggan non subsidi ini mendapatkan jawaban dari admin akun resmi PLN.
Untuk diketahui PLN sedang menjalankan program listrik gratis yang diberikan pada golongan tertentu
Program listrik gratis PLN diperuntukkan bagi 4 golongan yaitu pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi, dan golongan industri kecil B1 450 VA dan I1 450 VA.
Program listrik gratis ini menjadi stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi covid-19 atau virus Corona
Sedangkan, selain 4 golongan tersebut masih melakukan pembayaran listrik sebagaimana biasanya
Namun, netizen mengeluhkan adanya peningkatan tagihan listrik yang mereka terima pada bulan ini.
Hal ini viral di media sosial instagram dan diunggah oleh akun @lambe_turah yang memiliki 7.7 juta pengikut
"Pantesss, kirain ngerasain sendiri bulan ini byr pln lebih besar dr biasanya," tulis akun @dellafelita
"Bener, naik dari biasanya. Pemerintah bilang gratis padahal subsidi silang. Pemerintah ambil nama baiknya aja, padahal nggak begitu" tulis akun @mrrdani
Selain membenarkan fenomena tagihan listrik yang naik ditengah pandemi virus Corona ini, netizen lain berkomentar mengenai kemungkinan kenapa tagihan listrik bisa naik
"Ada kemungkinan karena di rumah aja. Coba check penggunaan AC, apakah hampir seharian? TV, microwave dll. Tagihan gw seperti bulan bulan sebelumnya" @pontianna
"yajelas lah naik. KALIAN KAN DIRUMAH AJA!!!! gmn gak naik!!!!! ahhh" Tulis akun @Okynoni
Melihat perihal tagihan listrik menjadi bahan komentar netizen, akun Pln_id mengunggah melalui instastorynya yang berisi tentang informasi lama di akun pln
Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA dan 1300 VA yang tak tersentuh kebijakan listrik gratis PLN masih tetap dikenakan tarif biasa

Hoax Lama
Seperti diketahui, perihal tagihan listrik ditengah wabah virus Corona dan teori subsidi silang telah ada sejak awal April 2020
Kabar ini dilansir dari unggahan akun media sosial twitter @pororadong
Cuitan twitter ini telah dikomentari lebih dari 1000 netizen, 4000 retweet, dan 9000 suka.
Pesan Hoax ini tersebar dengan narasi :
"Jadi listrik gratis dan diskon, biaya dan bebannya diambil dari kenaikan diam-diam konsumen non-subsidi, istilahnya subsidi silang ala pemerintah.
pemerintah yang dapat nama, rakyat yang dibebankan dibohongi diam-diam."
Tidak Ada Peningkatan Tarif Listrik Sejak 2017
PLN melalui akun instragramnya @pln_id mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tarif sejak tahun 2017.
PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik rumah tangga tidak mengalami kenaikan baik untuk golongan 900 VA maupun 1.300 VA ke atas
"Tarif listrik yang diberlakukan pemerintah, termasuk bagi pelanggan rumah tangga non subsidi, tidak naik atau tidak ada perubahan," tulis akun PLN, dikutip Sabtu (2/5/2020).
PLN menjelaskan, bagi pelanggan listrik rumah tangga daya 1.300 VA tarifnya sebesar Rp 1.467 per kWh.
Lalu, bagi pelanggan listrik daya 900 VA non subsidi (R1M) tarif tetap sama, akni sebesar Rp 1.352 per kWh.
Namun, untuk pelanggan daya 900 VA subsidi tarifnya diberikan diskon sebesar 50 persen sampai dengan Juni 2020.
Sementara bagi pelanggan daya 450 VA tarifnya dibebaskan sementara sampai 3 bulan ke depan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif tenaga listrik dipastikan tetap sama untuk triwulan II 2020 atau sampai dengan Juni 2020.
Melalui akun instagram resmi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kememterian ESDM menjabarkan, tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp 1.467 per kWh.
Untuk tegangan golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.
Lalu, untuk tarif listrik tegangan menengah sebesar Rp 1.115 per kWh.
Terakhir, untuk tarif listrik tegangan tinggi sebesar Rp 997 per kWh.
"Saat ini penyesuian tarif tenaga listrik menggunakan 4 parameter."
"Yakni kurs, ICP, inflasi, dan harga patoka batubara," tulis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penjelasan Admin PLN saat Netizen Tanya Tagihan Listrik yang Naik, Tarif tak Berubah Sejak 2017,