Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Ajukan Keringanan Kredit

Ternyata KPR, Gojek & Grab Bisa Ajukan Keringanan Kredit Dampak Covid-19, Berikut Caranya dari OJK

Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Ternyata KPR, Grab GoJek

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pelayanan di OJK - Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 

Berikut resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi atau keringanan cicilan kepada nasabahnya yang terkena dampak Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, ​OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran.

Pengumuman itu resmi dikeluarkan OJK per Selasa 31 Maret 2020 Nomor: 05-SPI (Bank Umum) melalui website https://www.ojk.go.id/

Dikutip dari web resmi, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan agar menghubungi call center bank untuk keterangan lebih lanjut.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut“

Dalam pengumuman itu Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemrintah dalam menanggulangi dampak covid-19

Siapa yang berhak?

Debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Virus Corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanahan dan pertambangan

Bagaimana caranya?

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit

bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.

Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (https://www.ojk.go.id/)

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)

daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi: (ojk.go.id)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved