Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Ajukan Keringanan Kredit

Ternyata KPR, Gojek & Grab Bisa Ajukan Keringanan Kredit Dampak Covid-19, Berikut Caranya dari OJK

Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Ternyata KPR, Grab GoJek

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pelayanan di OJK - Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi Anda yang puny cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan terdampak karena Virus Corona atau Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pemilik KPR juga bisa mengajukan restrukturisasi kredit atau keringanan kredit di masa Pandemi Covid-19.

Caranya, pemilik KPR menghubungi bank yang bersangkutan untuk ditinjau.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Via WhatsApp 08122123123 Mulai Hari Ini, Bisa Juga Via pln.co.id

Restrukturisasi atau keringanan kredit ini adalah program pemerintah pusat di tengah situasi sulit karena penyebaran penyakit yang diakibatkan Virus Corona atau Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menghimbau kepada masyarakat yang bisa membayar kredit kepada bank atau leasing untuk tetap melaksanakan kewajibannya.

"Apabila debitur mampu membayar karena adanya kelebihan dana, atau bisa ada bantuan dari keluarga maka kita himbau untuk membayar," katanya dalam sesi konferensi Komisioner OJK via akun YouTube Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (5/4/2020).

Dilansir tribun-timur.com, Wimboh menjelaskan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) juga masuk dalam Peraturan OJK (POJK), yang bisa dilakukan restrukturisasi oleh pihak lembaga keuangan atau perbankan.

"Kalau ini kena dampak langsung atau tidak langsung terhadap Covid-19 maka silahkan diajukan restrukturisasi," katanya.

Selanjutnya, dia meminta kepada pengusaha dengan nilai aset kredit di atas Rp 10 miliar untuk mengajukan restrukturisasi.

Menurutnya, dirinya sudah mendapatkan laporan tentang bisnis hotel yang tingkat huniannya paling tinggi 8 persen.

"Silahkan untuk mengajukan restrukturisasi, tentu dengan lembaga keuangan atau perbankan, perbankan lebih tahu tentang likuiditas keuangan dari debitur itu," katanya.

Sehingga, OJK mendorong kepada Perbankan untuk mendalami likuiditas keuangan dari masing-masing debitur yang terdampak Covid-19.

"Tentu ada debitur memang yang terganggu cash flow nya, dan memang ada juga perusahaan atau debitur yang meski ada goncangan ekonomi tak terlalu terdampak," katanya.

Debitur yang terdampak kredit seperti bisnis Tranportasi, Pariwisata, Perhotelan, Perdagangan, Manufaktur, Pertanian dan Pertambangan.

Cara restrukturisasi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved