Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Ajukan Keringanan Kredit

Ternyata KPR, Gojek & Grab Bisa Ajukan Keringanan Kredit Dampak Covid-19, Berikut Caranya dari OJK

Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Ternyata KPR, Grab GoJek

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pelayanan di OJK - Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 

Penurunan suku bunga 

Perpanjangan jangka waktu 

Pengurangan tunggakan pokok

Pengurangan tunggakan bunga 

Penambahan fasilitas kredit/Pembiayaan 

Konversi kredit/penyertaan modal sementara.

Sementara itu, Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, pihak yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan penundaan pembayaran kredit kepada masing-masing pembiayaan.

"Bisa melakukan permohonan melalui aplikasi dan kejadian di lapangan maka mereka yang mengajukan harus benar-benar terdampak Covid-19. Misalnya, sebelum Covid-19 ini mendapat pendapatan yang bisa langsung membayarkan secara penuh kredit tapi setelah ada Covid-19 terganggu maka itu bisa dilayani," katanya.

Menurutnya, Asosiasi Pembiayaan sudah memberikan tata caranya maka bisa langsung diajukan kredit.

"Bisa melalui aplikasi langsung kepada pembiayaan itu," katanya.

Pengumuman Resmi OJK

Salah satu dari enam kebijakan Presiden RI Jokowi di masa pandemi Virus Corona Covid-19 adalah memberi keringanan angsuran kepada pekerja informal yang terdampak krisis.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK punya tugas merinci kebijakan dimaksud dan sudah dilaksanakan.

Ada 42 bank yang resmi untuk pengajuan relaksasi kredit untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan , 9 bulan maksimal satu tahun.

Lalu Bagaimana Cara Penundaan Cicilan Kredit, atau Relaksasi Kredit, Stimulus Kredit atau apapun namanya itu karena Virus Corona atau Covid-19?
Berikut penjelasan resmi OJK

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved