Cara Ajukan Keringanan Kredit
Ternyata KPR, Gojek & Grab Bisa Ajukan Keringanan Kredit Dampak Covid-19, Berikut Caranya dari OJK
Berikut penjelasan resmi OJK tentang Bagaimana Cara mengajukan keringanan kredit karena dampak Covid-19 atau Virus Corona. Ternyata KPR, Grab GoJek
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
Penurunan suku bunga
Perpanjangan jangka waktu
Pengurangan tunggakan pokok
Pengurangan tunggakan bunga
Penambahan fasilitas kredit/Pembiayaan
Konversi kredit/penyertaan modal sementara.
Sementara itu, Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, pihak yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan penundaan pembayaran kredit kepada masing-masing pembiayaan.
"Bisa melakukan permohonan melalui aplikasi dan kejadian di lapangan maka mereka yang mengajukan harus benar-benar terdampak Covid-19. Misalnya, sebelum Covid-19 ini mendapat pendapatan yang bisa langsung membayarkan secara penuh kredit tapi setelah ada Covid-19 terganggu maka itu bisa dilayani," katanya.
Menurutnya, Asosiasi Pembiayaan sudah memberikan tata caranya maka bisa langsung diajukan kredit.
"Bisa melalui aplikasi langsung kepada pembiayaan itu," katanya.
Pengumuman Resmi OJK
Salah satu dari enam kebijakan Presiden RI Jokowi di masa pandemi Virus Corona Covid-19 adalah memberi keringanan angsuran kepada pekerja informal yang terdampak krisis.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK punya tugas merinci kebijakan dimaksud dan sudah dilaksanakan.
Ada 42 bank yang resmi untuk pengajuan relaksasi kredit untuk jangka waktu 3 bulan, 6 bulan , 9 bulan maksimal satu tahun.
Lalu Bagaimana Cara Penundaan Cicilan Kredit, atau Relaksasi Kredit, Stimulus Kredit atau apapun namanya itu karena Virus Corona atau Covid-19?
Berikut penjelasan resmi OJK