Kasus Penipuan
Sidang Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Kembali Ditunda
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar dengan terdakwa Yusuf Purwantoro kembali ditunda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel.
Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan Rp 1 miliar sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Sebenarnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke proses hukum, tapi karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan terpaksa kami laporkan," tuturnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)