Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan

Sidang Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Kembali Ditunda

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar dengan terdakwa Yusuf Purwantoro kembali ditunda.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Yusuf Purwantoro kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa Yusuf Purwantoro kembali ditunda, Rabu (1/4/2020).

Sidang mantan bendahara Brimob Polda Sulsel ini ditunda yang kedua kalinya selama adanya pembatasan jarak (social distancing) karena wabah virus corona.

"Hari ini sidangnya ditunda. Mengikut surat edaran Mahkamah Agung terkait pencegahan virus corona. Jadi banyak sidang yang sementara ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Ridwan Saputra.

Menurut Ridwan sidang rencana digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Setelah pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, dalam sidang dipimpin langsung Zulkifli didampingi dua hakim anggota, Heyneng dan Suratno menghadirkan dua saksi.

Saksi dihadirkan yakni Mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto, dan ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono.

Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Totok Lisdiarto menceritakan terjadinya proses peminjaman antara Yusuf dengan pengusaha A Wijaya.

Mantan wakapolres Makassar ini mengaku pernah meminta tolong kepada Iptu Yusuf untuk mencarikan dana, yang diperuntukkan dalam urusan bisnis.

Bisnis tanah yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Iptu Yusuf. "Pada saat itu, tahun 2018, saya minta tolong untuk mencari dana sama Pak Yusuf untuk urus tanah," kata Totok di hadapan majelis hakim.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan secara tunai oleh Iptu Yusuf. Namun, ia tidak mengetahui secara detail proses peminjaman Iptu Yusuf kepada A Wijaya. "Tanah itu masih ada dan belum terjual," sebutnya.

Sementara saksi lain, Ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono di dalam persidangan juga menerangkan, tidak mengetahui secara persis proses peminjaman uang senilai Rp 1 miliar itu.

Rudik hanya mengetahui jika uang itu dipinjam dari A Jaya. "Yang saya tahu uang itu ada," kata Rudik menjawab pertanyaan Hakim.

Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Awalnya, Yusuf meminjam uang Rp 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel. Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.

Kasus ini bergulir sejak Mei 2018. Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved