BPJS Ketenagakerjaan Palopo Kerja Sama dengan Rumah Sakit Inco, Ini Manfaatnya
Tujuan dari kerja sama tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya peserta yang berada di wilayah Sorowako.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Robby, berharap semua pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri baik itu pekerja yang bekerja diperusahaan atau pekerja yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dll.
"Kalau yang bekerja di perusahaan berarti perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan tetapi kalau pekerja mandiri boleh mendaftar sendiri-sendiri atau melalui wadah/kelompok/koperasi," imbuhnya.
Baca: Rekam Jejak Karier Dewi Rezer, Tetap Kompak dengan Mantan Suami demi Anak
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG 5 Link Live Streaming Indosiar TV Online Kalteng Putra vs Persib, Nonton Sekarang
Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Baca: Bakso Cinta Hingga Patah Hati Ada di Pangkep, Seporsi Rp 15 Ribu
Ahli Waris Anovalia Korban Laka Lantas Asal Toraja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Jumlahnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan Tana Toraja menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Anovalia Kadang korban Lalulintas sebesar Rp. 125.350.140.
Almarhum Anovalia kadang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di CU. Sauan Sibarrung.
Anovalia meninggal dunia saat mengalami kecelakaan lalulintas di daerah Masamba, Kabupaten Palopo.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan pada pelaksanaan pemakaman Almarhum Anovalia yang berlokasi di Bebo', Sangalla' Utara, Tana Toraja, Jumat (25/10/2019).
Talambai Tidak Masuk Dalam KPH Mamasa Timur Tapi di Sini
Izin Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Belum Jelas, Robert Alberts Murkah & Bilang Begini!
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya
Santunan atau manfaat program jaminan sosial tersebut diterima langsung oleh orang tua Anovalia yang diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Zainuddin.
Hadir juga dalam penyerahan santunan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Wilayah II, Honris Huta Gaol.
Santunan yang diserahkan terdiri dari jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 124.710.000, jaminan hari tua Rp 419.570 dan jaminan pensiun Rp 220.570.
Diharapkan, melalui santunan yang diserahkan dapat meringankan beban hidup keluarga dari almarhum.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya Anovalia saat bertugas melakukan transaksi keuangan di bank di Masamba," ungkap Zainuddin.
Talambai Tidak Masuk Dalam KPH Mamasa Timur Tapi di Sini
Izin Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Belum Jelas, Robert Alberts Murkah & Bilang Begini!
Gerindra Mulai Bicara Penunjukan Trenggono Jadi Wakil Menhan: Prabowo Sebenarnya Tidak Happy Ya