Apakah Pupuk Bersubsidi Langka di Sulsel? Ini Penjelasan PT Pupuk Kaltim
Petani bahkan menyebut pupuk langka, atau pasokannya dikurangi oleh produsen.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sejumlah petani beberapa daerah di Sulawesi Selatan kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Petani bahkan menyebut pupuk langka, atau pasokannya dikurangi oleh produsen.
Manager Pemasaran PSO 2 PT Pupuk Kaltim, Rangga Yuda Putra mengatakan, pihaknya tak pernah mengurangi atau membatasi jumlah pupuk yang disalurkan ke masyarakat.
Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam
IRT Ini Jadi Korban Hipnotis di Puskesmas, Uang Rp 10,2 Juta dan Emas Ludes
Kohati HMI Cabang Makassar Ajak 55 Peserta LKK Sambangi Tribun Timur
Setiap tahun Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang disusun dan ditetapkan oleh dinas pertanian setempat.
“Hanya petani yang terdaftar di RDKK ini yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Nah itu setiap tahun didata dan dibuatkan SK oleh dinas pertanian," ujar Rangga, Selasa (5/11/2019).
"Mereka harus memastikan list benar-benar valid, karena industri pupuk seperti kami dan Petrokimia hanya akan memberikan ke petani terdaftar di RDKK,” kata Rangga ditemui di kantornya, Selasa (4/11/2019).
Rangga menjelaskan, petani yang terdaftar di RDKK juga diberikan syarat yakni, pupuk bersubsidi yang diberikan hanya untuk luas lahan 2 hektar.
Wabup Tomy: Radikalisme Tak Hanya Diisukan ke Kelompok Islam
IRT Ini Jadi Korban Hipnotis di Puskesmas, Uang Rp 10,2 Juta dan Emas Ludes
Kohati HMI Cabang Makassar Ajak 55 Peserta LKK Sambangi Tribun Timur
Hal inilah yang kemudian memunculkan masalah, karena petani terdaftar di RDKK yang memiliki lahan lebih dari dua hektar, atau lahan non-pertanian kerap mengalihkan jatah pupuk subsidinya ke lahan tak terdaftar.
“Ini yang kasusnya banyak, petani yang juga memiliki tambak, jatah pupuk subsidinya dipakai ke tambak, atau dipakai ke lahan yang tak terdaftar di RDKK, sehingga ketika musim tanam, jatah mereka habis, tidak dikasih akhirnya teriak bilang pupuk langka,” beber Rangga.
Dikatakan Rangga, petani yang memiliki tambak sebenarnya juga bisa mendaftarkan RDKK tambaknya, dengan catatan maksimal hanya satu hektar dari kuota dua hektar yang diberikan.
“Masalahnya kan tambak itu tidak di bawah dinas pertanian, jadi susah juga mengaturnya. Akhirnya kebanyakan petambak pakai jatah pupuk lahan pertaniannya ke tambak,” terangnya.
Menurut Rangga, masalah pupuk bersubsidi yang kerap terjadi di Sulsel adalah alokasi yang telah habis, dan juga petani tak masuk RDKK yang butuh pupuk.
Superintendent Pemasaran Sulsel PT Pupuk Kaltim, Miftakhul Zainuddin menambahkan, untuk Sulsel, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sebesar 297.572 ton, dan realisasi hingga Oktober lalu sudah di angka 266.622 ton.
Menurut Miftakhul, untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani dan petambak, PT Pupuk Kaltim tetap menyiapkan pupuk non-subsidi di setiap pengecer sekitar 500 kg.
“Kita siapkan pupuk non-subsidi, tapi namanya non subsidi, yah pasti harganya lebih mahal,” terangnya.