Tribun Wiki
Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Hamdan Zoelva diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Akil Mochtar, yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.
Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran.
Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri.
Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.
Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar.
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.
Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.
Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.
Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013.
Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.
Pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sempat mengalami polemik mengingat statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.
Kehidupan pribadi
Hamdan Zoelva menikah dengan R.A. Nina Damayanti S.H. dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, Ahmad Adib Karami.
Hamdan memiliki hobi bermain golf dan menguasai bahasa Inggris aktif serta bahasa Arab pasif.
Data Diri:
Nama: Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H.
Instagram: @hamdanzoel
Lahir: 21 Juni 1962
Tempat Lahir: Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Kebangsaan: Indonesia
Pasangan: Nina Damajanti
Anak: Muhammad Faris Aufar
Ahmad Arya Hanafi
Ahmad Adib Karami
Pekerjaan: Advokat, politikus, akademisi, Hakim Konstitusi
Pendidikan
SD Negeri, Bima (1974)
Madrasah Tsanawiyah Negeri, Bima (1977)
Madrasah Aliyah Negeri, Bima (1980)
Sarjana Muda, Fakultas Syari'ah IAIN Makassar (1981-1984)
S1, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, (1986)
S-2, Hukum dari Universitas Padjajaran, 2004
S3, Bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran, Bandung (2010)
Karier
Ketua Badko HMI Indonesia Timur (1985-1987)
Dosen di beberapa Perguruan Tinggi (1986)
Asisten Pengacara, OC. Kaligis and Associates, Jakarta (1987-1990)
Anggota Asosiasi Advokat Indonesia dan Anggota Dewan Penasihat AAI (2005)
Anggota Ikadin (1994-2003)
Pendiri dan Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (1998-2000)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (1998-2000)
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang (1998-2005)
Ketua DPP Partai Bulan Bintang (2000-2005)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (2005-2006)
Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan (2005-2010),
Deputy Chairman Asean Muslim Youth Secretariat (AMSEC) (2001-)
Anggota DPR Periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang
Partner dan Pendiri Law Firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S. Hariwibowo) (1990-2007),
Partner dan Pendiri Law Firm HSJ&Partner (Hamdan, Sujana, Januardi & Partner) (1997-2004)
Partner dan Pendiri Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010)
Hakim Mahkamah Konstitusi (2010-2015)
Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia (2013-2015)
Ketua Umum Syarikat Islam, 2016-2021
Kegiatan Sosial Politik Kemasyarakatan
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang periode 2005 – 2010
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 2000 – 2005
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 1999 – 2000
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang periode 1998 – 2005
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia periode 1998 - 2000
Vice Chairman ASEAN Moeslem Youth Secretariat.
Ketua Umum Partai Bintang Bulan 2005 - 2010
Ketua Dewan Direktur The Regional Autonomy Center 2006- sekarang
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Sarekat Islam 2015-sekarang
Sumber berita: https://www.tribunnewswiki.com/amp/2019/10/08/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-mustahil-jokowi-dimakzulkan-karena-perppu-itu-hak-subjektif-presiden?page=all
Foto: Instagram