Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya

Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
instagram.com
Hamdan Zoelva 

Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hamdan Zoelva diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Akil Mochtar, yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.

Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran.

Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri.

Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.

Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.

Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar.

Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.

Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.

Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.

Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013.

Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.

Pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sempat mengalami polemik mengingat statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).

Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.

Kehidupan pribadi

Hamdan Zoelva menikah dengan R.A. Nina Damayanti S.H. dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, Ahmad Adib Karami.

Hamdan memiliki hobi bermain golf dan menguasai bahasa Inggris aktif serta bahasa Arab pasif.

Data Diri:

Nama: Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H.

Instagram: @hamdanzoel

Lahir: 21 Juni 1962

Tempat Lahir: Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia

Kebangsaan: Indonesia

Pasangan: Nina Damajanti

Anak: Muhammad Faris Aufar

Ahmad Arya Hanafi

Ahmad Adib Karami

Pekerjaan: Advokat, politikus, akademisi, Hakim Konstitusi

Pendidikan

SD Negeri, Bima (1974)

Madrasah Tsanawiyah Negeri, Bima (1977)

Madrasah Aliyah Negeri, Bima (1980)

Sarjana Muda, Fakultas Syari'ah IAIN Makassar (1981-1984)

S1, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, (1986)

S-2, Hukum dari Universitas Padjajaran, 2004

S3, Bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran, Bandung (2010)

Karier

Ketua Badko HMI Indonesia Timur (1985-1987)

Dosen di beberapa Perguruan Tinggi (1986)

Asisten Pengacara, OC. Kaligis and Associates, Jakarta (1987-1990)

Anggota Asosiasi Advokat Indonesia dan Anggota Dewan Penasihat AAI (2005)

Anggota Ikadin (1994-2003)

Pendiri dan Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (1998-2000)

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (1998-2000)

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang (1998-2005)

Ketua DPP Partai Bulan Bintang (2000-2005)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (2005-2006)

Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan (2005-2010),

Deputy Chairman Asean Muslim Youth Secretariat (AMSEC) (2001-)

Anggota DPR Periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang

Partner dan Pendiri Law Firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S. Hariwibowo) (1990-2007),

Partner dan Pendiri Law Firm HSJ&Partner (Hamdan, Sujana, Januardi & Partner) (1997-2004)

Partner dan Pendiri Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010)

Hakim Mahkamah Konstitusi (2010-2015)

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia (2013-2015)

Ketua Umum Syarikat Islam, 2016-2021

Kegiatan Sosial Politik Kemasyarakatan

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang periode 2005 – 2010

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 2000 – 2005

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 1999 – 2000

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang periode 1998 – 2005

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia periode 1998 - 2000

Vice Chairman ASEAN Moeslem Youth Secretariat.

Ketua Umum Partai Bintang Bulan 2005 - 2010

Ketua Dewan Direktur The Regional Autonomy Center 2006- sekarang

Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Sarekat Islam 2015-sekarang

Sumber berita: https://www.tribunnewswiki.com/amp/2019/10/08/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-mustahil-jokowi-dimakzulkan-karena-perppu-itu-hak-subjektif-presiden?page=all
Foto: Instagram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved