Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya

Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
instagram.com
Hamdan Zoelva 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva angkat bicara terkait Presiden Jokowi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya, presiden berhak dan memmiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu.

Seseorang yang berada dalam posisi presiden ini, mengatakan mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.

Baca: Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya

Baca: Bukan Luhut Pandjaitan, Inilah Sosok Jenderal di Balik Pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto

Dilansir dari Tribunnews, ia mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.

"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.

Dia menjelaskan, menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga, kata dia, segala kewenangan yang diberikan UUD 1945 bila dijalankan dengan itikad baik tidak bisa dihukum.

"Presiden boleh mengeluarkan dan tidak mengeluarkan Perppu. Itu kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang bisa menggangu gugat presiden. Karena itulah UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden," katanya.

Untuk diketahui, belakangan ini muncul pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya menerbitkan Perppu terhadap berlakunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Siapa Hamdan Zoelva?

Dilansir dari wikipedia, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013-2015.

Ia juga pernah menjabat sebagai salah satu pengurus di Partai Bulan Bintang.

Setelah tidak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, selain menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa Perguruan Tinggi juga mendapat amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam (ejaan lama: Sarekat Islam).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved