Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi

VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas

Simak videonya.

Diamankan di Bandara Hasanuddin

 Sebanyak 497 butir narkotika jenis ekstasi, berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengungkapan ekstasi tersebut, dilakukan tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Bea Cukai Makassar, BNNP Sulsel, Avsec dan Lion Air Group.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Bea Cukai Sulbangsel, Padmoyo Triwikanto, saat menggelar konferensi pers, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (24/9/2019).

Antisipasi Kerhutlah, Polres Tana Toraja Siagakan Mobil Watar Canon

Monitoring Kebersihan, Pemerintah Bantimurung Temukan Tumpukan Sampah di Pasar Pakalu

Hari Kedua di Sidrap, Tim Verlap Kabupaten Sehat Pantau Minggu Madising.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (16/9/2019) pekan lalu.

Ekstasi tersebut, berhasil diamankan dari seorang penumpang pesawat Batik Air ID 6266 rute Pekanbaru - Jakarta - Makassar berinisial A (28).

"Mendapat informasi dari BNNP Sulsel, kami langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai, Avsec Lion Air Group," tambah Padmoyo Triwikanto.

Termasuk berkoordinasi dengan pilot, untuk mengatur turunnya pria yang duduk di seat 11 B,

Ditambahkan Padmoyo Triwikanto, saat tiba di bandara, pria tersebut langsung diamankan tim gabungan Bea Cukai, Avsec Lion Air Group.

Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Bupati di PKB Barru

3 Pasar Tradisional Gowa Direvitalisasi Tahun 2019

Sebut DPR Akan Lakukan Pengkajian Ulang 14 Pasal RKUHP, Ini Profil Bambang Soesatyo

Selanjutnya kata dia, pria tersebut langsung digiring ke Posko Bea Cukai yang ada di bandara.

"Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik berisi ekstasi, yang disembunyikan di selangkangannya," ujarnya.

Saat diperiksa, jumlah ekstasi yang dibawa pria tersebut sebanyak 497 butir.

Selanjutnya, pria berinisial A tersebut langsung diserahkan ke BNNP Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved