Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Sebut DPR Akan Lakukan Pengkajian Ulang 14 Pasal RKUHP, Ini Profil Bambang Soesatyo

Senin pagi, DPR dan pemerintah menggelar pertemuan terkait penundaan pengesahan RKUHP di Istana Merdeka, Jakarta.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
instagram.com
Bambang Soesatyo 888 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Bambang Soesatyo angkat bicara terkait pasal yanga ada dalam RKUHP.

Ketua DPR ini mengatakan, DPR akan mengkaji ulang pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menyadari bahwa 14 pasal RKUHP dianggap menimbulkan polemik.

Ke-14 pasal itu, kata dia, termasuk pasal terkait perzinaan, pasal penghinaan presiden hingga pasal santet.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Bambang usai memimpin rombongan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Hal lain juga soal hewan yang masuk halaman walaupun di pasal lama ada bunyi itu juga. malah lama pidana, tapi pasal sekarang ganti rugi saja. Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Bambang, Jokowi tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dihilangkan.

Ketidakberatan itu, menurut Jokowi kepada Pimpinan DPR, lantaran selama ini dirinya kerap menerima pernyataan negatif dari banyak pihak.

"Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau (Presiden Jokowi) dia sudah lama juga di wok-wok (mendapat pernyataan negatif), intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujarnya.

Bambang mengatakan, Komisi III akan kembali membahas pasal-pasal dalam RKUHP secara intensif selama satu pekan ini.

Ia mengungkapkan, masih ada tiga rapat paripurna lagi sebelum DPR mengakhiri masa bakti, yaitu 24,26 dan 30 September 2019.

"Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," tuturnya.

Kendati demikian, Bambang mengatakan, apabila pembahasan RKUHP tak selesai di periode saat ini, maka akan diserahkan kepada anggota DPR periode berikutnya.

"Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan DPR periode berikutnya," imbuhnya.

Presiden Jokowi, sebelumnya, menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam RKUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved