VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi
VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi
TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Pos Indonesia dan Avsec Lion Air Group, berhasil menggagalkan peredaran 507 butir narkotika jenis Ekstasi.
507 butir ekstasi tersebut, diperoleh dari dua kali pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai, BNNP Sulsel, Pos Indonesia, dan Avsec Lion Group.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Padmoyo Triwikanto, saat merilis kasus tersebut, di Bandara Hasanuddin, Selasa (25/9/2019).
Baca: BREAKING NEWS: Pemkab Maros Berduka, Camat Cenrana Andi Paranrengi Meninggal Dunia
Baca: Pilkada Maros, Patarai Amir Ungkap Peluang Koalisi dengan PAN dan NasDem
Baca: Cegah Kebakaran Hutan, Polda Sulsel Lakukan ini di Bantimurung Maros
Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan pada Senin, 16 September lalu, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Saat itu, sebanyak 497 butir pil ekstasi diamankan dari pria berinisial A (28).

Ia merupakan penumpang pesawat Batik Air ID 6266 rute Pekanbaru - Jakarta - Makassar.
Ekstasi tersebut ditemukan petugas, saat disembunyikan di selangkangannya.
Pria berinisial A itu tak bisa mengelak, saat hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel, memastikan pil warna biru berlogo lego tersebut merupakan ekstasi.
Pengungkapan kedua, dilakukan tim gabungan Bea Cukai, pada Sabtu, 21 September, di Kantor Pos Lalu Bea Cukai di Daya, Kota Makassar.
Petugas gabungan berhasil mengamankan 10 pil ekstasi, yang disembunyikan dalam boneka berwarna pink.
Paket tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
Paket ekstasi tersebut milik pria berinisial TI (28) asal Kota Makassar.
Tim gabungan Bea Cukai selanjutnya mengamankan TI, pada Sabtu (22/9/2019) lalu di Makassar.
Saat ini, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, telah diserahkan ke BNNP Sulsel, untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak videonya.
Diamankan di Bandara Hasanuddin
Sebanyak 497 butir narkotika jenis ekstasi, berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengungkapan ekstasi tersebut, dilakukan tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Bea Cukai Makassar, BNNP Sulsel, Avsec dan Lion Air Group.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Bea Cukai Sulbangsel, Padmoyo Triwikanto, saat menggelar konferensi pers, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (24/9/2019).
Antisipasi Kerhutlah, Polres Tana Toraja Siagakan Mobil Watar Canon
Monitoring Kebersihan, Pemerintah Bantimurung Temukan Tumpukan Sampah di Pasar Pakalu
Hari Kedua di Sidrap, Tim Verlap Kabupaten Sehat Pantau Minggu Madising.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (16/9/2019) pekan lalu.
Ekstasi tersebut, berhasil diamankan dari seorang penumpang pesawat Batik Air ID 6266 rute Pekanbaru - Jakarta - Makassar berinisial A (28).
"Mendapat informasi dari BNNP Sulsel, kami langsung berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai, Avsec Lion Air Group," tambah Padmoyo Triwikanto.
Termasuk berkoordinasi dengan pilot, untuk mengatur turunnya pria yang duduk di seat 11 B,
Ditambahkan Padmoyo Triwikanto, saat tiba di bandara, pria tersebut langsung diamankan tim gabungan Bea Cukai, Avsec Lion Air Group.
Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Bupati di PKB Barru
3 Pasar Tradisional Gowa Direvitalisasi Tahun 2019
Sebut DPR Akan Lakukan Pengkajian Ulang 14 Pasal RKUHP, Ini Profil Bambang Soesatyo
Selanjutnya kata dia, pria tersebut langsung digiring ke Posko Bea Cukai yang ada di bandara.
"Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik berisi ekstasi, yang disembunyikan di selangkangannya," ujarnya.
Saat diperiksa, jumlah ekstasi yang dibawa pria tersebut sebanyak 497 butir.
Selanjutnya, pria berinisial A tersebut langsung diserahkan ke BNNP Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: