Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi

VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas

VIDEO: Tim Gabungan Bea Cukai di Bandara Hasanuddin Gagalkan Peredaran 507 Butir Ekstasi

TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Pos Indonesia dan Avsec Lion Air Group, berhasil menggagalkan peredaran 507 butir narkotika jenis Ekstasi.

507 butir ekstasi tersebut, diperoleh dari dua kali pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai, BNNP Sulsel, Pos Indonesia, dan Avsec Lion Group.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel), Padmoyo Triwikanto, saat merilis kasus tersebut, di Bandara Hasanuddin, Selasa (25/9/2019).

Baca: BREAKING NEWS: Pemkab Maros Berduka, Camat Cenrana Andi Paranrengi Meninggal Dunia

Baca: Pilkada Maros, Patarai Amir Ungkap Peluang Koalisi dengan PAN dan NasDem

Baca: Cegah Kebakaran Hutan, Polda Sulsel Lakukan ini di Bantimurung Maros

Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan pada Senin, 16 September lalu, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

Saat itu, sebanyak 497 butir pil ekstasi diamankan dari pria berinisial A (28).

Tersangka yang diamankan Bea Cukai dan BNNP Sulsel, Selasa (24/9/2019).
Tersangka yang diamankan Bea Cukai dan BNNP Sulsel, Selasa (24/9/2019). (amiruddin/tribun-timur.com)

Ia merupakan penumpang pesawat Batik Air ID 6266 rute Pekanbaru - Jakarta - Makassar.

Ekstasi tersebut ditemukan petugas, saat disembunyikan di selangkangannya.

Pria berinisial A itu tak bisa mengelak, saat hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel, memastikan pil warna biru berlogo lego tersebut merupakan ekstasi.

Pengungkapan kedua, dilakukan tim gabungan Bea Cukai, pada Sabtu, 21 September, di Kantor Pos Lalu Bea Cukai di Daya, Kota Makassar.

Petugas gabungan berhasil mengamankan 10 pil ekstasi, yang disembunyikan dalam boneka berwarna pink.

Paket tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Paket ekstasi tersebut milik pria berinisial TI (28) asal Kota Makassar.

Tim gabungan Bea Cukai selanjutnya mengamankan TI, pada Sabtu (22/9/2019) lalu di Makassar.

Saat ini, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, telah diserahkan ke BNNP Sulsel, untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved