Cuti Bersyarat Rekreasi Terpidana
Euforia Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan RUU Pemasyarakatan
Usulan cuti bersyarat tidak serta merta disahkan menjadi surat keputusan, namun harus melalui serangkaian proses di antaranya terpidana yang memenuhi syarat CB terlebih dahulu mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan tingkat lapas yang beranggotakan petugas pemasyarakatan pada lapas tempat mereka dibina.
Pun usulan diterima oleh TPP Lapas, Kalapas harus bersurat kepada balai pemasyarakatan untuk meminta penelitian kemasyarakatan yang dilaksanakan pembimbing kemasyarakatan untuk dilaksanakan assesment risiko, kebutuhan, dan survei kesiapan penjamin dalam pelaksanaan cuti bersyarat jika diberikan.
Laporan assesment dan litmas tersebut kemudian dikirimkan kembali ke pihak lapas untuk kemudian diverifikasi oleh kantor wilayah hukum dan HAM pada wilayah tempat narapidana tersebut menjalani pidana.
Setelah diverifikasi barulah usulan tersebut diteruskan ke direktur jenderal pemasyarakatan yang menentukan diterima atau tidaknya suatu usulan. Jika usulan tersebut diterima direktur jenderal pemasyarakatan menerbitkan surat keputusan cuti bersyarat lengkap dengan tanggal pelaksanaannya.
Proses pelaksanaan cuti bersyarat melibatkan pembimbing kemasyarakatan dalam proses pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sampai dengan masa cuti bersyarat terpidana tersebut habis.
Rekreasi
Dalam pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 32 Tahun 1999 setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan perawatan jasmani berupa:
a. Pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi;
b. Pemberian perlengkapan pakaian; dan
c. pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Jenis olahraga dan rekreasi yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) adalah olahraga yang umum seperti sepakbola, tenis meja, volley, catur, bulu tangkis atau senam.
Sedangkan untuk rekreasi antara lain berupa penayangan televisi, penyelenggaraan kesenian yang dilakukan narapidana dan anak didik atau petugas pemasyarakatan, atau pertunjukan kesenian yang didatangkan dari luar lapas. Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa cuti bersyarat dan rekreasi terhadap narapidana bukanlah hal baru yang perlu dipertentangkan dalam pelaksanaannya.
Melainkan hal yang telah lama berjalan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dimana prosedur check and balance telah berjalan. Pertanyaannya bolehkah seorang terpidana kasus korupsi mendapatkan cuti bersyarat?
Jawabanya tentu boleh, selama memang benar vonis pengadilan menetapkan lama pidana yang dijalani maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, menjalani proses pembinaan dan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Keadilan yang bersifat retributif masih menjadi paham awam masyarakat luas, tanpa melihat potensi keadilan yang lebih baik yang mengutamakan pemulihan (restoratif) dari seorang terpidana. Di sinilah dibutuhkan empati dalam menyelami suatu aturan, dengan mengutamakan budaya literasi tanpa menghakimi dengan opini yang berkembang. Sehingga masa depan penegakan hukum di negeri tercinta lebih jelas dan nyata dalam mengurai kebenaran.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-haidir-indar.jpg)