Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cuti Bersyarat Rekreasi Terpidana

Euforia Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan RUU Pemasyarakatan

Tayang:
Editor: syakin
dok_pribadi
Andi Haidir Indar SH, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar 

Oleh: Andi Haidir Indar SH
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar

EUFORIA Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan RUU Pemasyarakatan, tengah menghangat di tengah masyarakat Indonesia.

Betapa tidak, gelombang pro dan kontra serta saran sejumlah pihak baik itu dari lembaga penggiat hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan akademisi silih berganti baik itu untuk menunda ataupun menyegerakan pengesahan tersebut menjadi Undang-Undang.

Mengapa hal ini penting, sebab untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Undang-Undang yang murni digagas dan dibuat sendiri yang nantinya menjadi sandaran penegakan hukum di Indonesia.

Pun demikian beberapa pasal-pasal yang termaktub dalam rancangan tersebut dinilai tidak melambangkan asas keadilan utamanya pada kasus-kasus luar biasa (extraordinary crime).

Hal yang menjadi perhatian penulis, yakni informasi dan kabar yang menggambarkan kemudahan para terpidana kasus luar biasa utamanya kasus korupsi dalam menerima ”hadiah" berupa remisi dan cuti bersyarat serta rekreasi saat menjalani pidana. Bahkan terkesan memudahkan para pesakitan koruptor dalam melenggang bebas dan menerima sejumlah hak yang menjurus pada keistimewaan terpidana.

Cuti Bersyarat

Sebelumnya ditulisan yang singkat ini, izinkan penulis menerjemahkan perihal cuti bersyarat dan syarat substantif dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang di breakdown dan diterjemahkan prosedurnya ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Mengapa hal ini penting? Sebab akan menjadi pembanding ketika RUU Pemasyarakatan yang disahkan nantinya menjadi UU Pemasyarakatan yang baru, menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995.

Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Lalu jika hal ini telah lama diatur kenapa baru saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak? Cuti bersyarat diberikan maksimal selama 6 (enam) bulan di mana secara umum mengharuskan syarat pidana yang telah incraht maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Selain itu, telah menjalani pidana dan berkelakuan baik minimal 6 bulan bagi pidana umum, dan 9 bulan pada pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, maupun kejahatan transnasional lainnya.

Dalam penjabaran syarat telah ditemukan perbedaan masa menjalani pidana pada kasus luar biasa. Syarat lainnya di mana para terpidana kasus korupsi terlebih dahulu wajib membayar lunas denda dan uang pengganti dan memiliki surat keterangan justice collaborator atau bersedia bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi yang terkait yang dijalani seorang terpidana (PP99 Tahun 2012).

Prosedur

Usulan cuti bersyarat tidak serta merta disahkan menjadi surat keputusan, namun harus melalui serangkaian proses di antaranya terpidana yang memenuhi syarat CB terlebih dahulu mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan tingkat lapas yang beranggotakan petugas pemasyarakatan pada lapas tempat mereka dibina.

Pun usulan diterima oleh TPP Lapas, Kalapas harus bersurat kepada balai pemasyarakatan untuk meminta penelitian kemasyarakatan yang dilaksanakan pembimbing kemasyarakatan untuk dilaksanakan assesment risiko, kebutuhan, dan survei kesiapan penjamin dalam pelaksanaan cuti bersyarat jika diberikan.

Laporan assesment dan litmas tersebut kemudian dikirimkan kembali ke pihak lapas untuk kemudian diverifikasi oleh kantor wilayah hukum dan HAM pada wilayah tempat narapidana tersebut menjalani pidana.

Setelah diverifikasi barulah usulan tersebut diteruskan ke direktur jenderal pemasyarakatan yang menentukan diterima atau tidaknya suatu usulan. Jika usulan tersebut diterima direktur jenderal pemasyarakatan menerbitkan surat keputusan cuti bersyarat lengkap dengan tanggal pelaksanaannya.

Proses pelaksanaan cuti bersyarat melibatkan pembimbing kemasyarakatan dalam proses pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sampai dengan masa cuti bersyarat terpidana tersebut habis.

Rekreasi

Dalam pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 32 Tahun 1999 setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan perawatan jasmani berupa:

a. Pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi;
b. Pemberian perlengkapan pakaian; dan
c. pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Jenis olahraga dan rekreasi yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) adalah olahraga yang umum seperti sepakbola, tenis meja, volley, catur, bulu tangkis atau senam.

Sedangkan untuk rekreasi antara lain berupa penayangan televisi, penyelenggaraan kesenian yang dilakukan narapidana dan anak didik atau petugas pemasyarakatan, atau pertunjukan kesenian yang didatangkan dari luar lapas. Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa cuti bersyarat dan rekreasi terhadap narapidana bukanlah hal baru yang perlu dipertentangkan dalam pelaksanaannya.

Melainkan hal yang telah lama berjalan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dimana prosedur check and balance telah berjalan. Pertanyaannya bolehkah seorang terpidana kasus korupsi mendapatkan cuti bersyarat?

Jawabanya tentu boleh, selama memang benar vonis pengadilan menetapkan lama pidana yang dijalani maksimal 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, menjalani proses pembinaan dan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Keadilan yang bersifat retributif masih menjadi paham awam masyarakat luas, tanpa melihat potensi keadilan yang lebih baik yang mengutamakan pemulihan (restoratif) dari seorang terpidana. Di sinilah dibutuhkan empati dalam menyelami suatu aturan, dengan mengutamakan budaya literasi tanpa menghakimi dengan opini yang berkembang. Sehingga masa depan penegakan hukum di negeri tercinta lebih jelas dan nyata dalam mengurai kebenaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved