Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk dari Bos Kaskus Andrew Darwis, Baru Saja tersangkut Kasus dengan Titi Sumawijaya Empel

Kabar buruk dari bos Kaskus Andrew Darwis, baru saja tersangkut kasus dengan Titi Sumawijaya Empel.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Pendiri Kaskus Andrew Darwis dan pengusaha Titi Sumawijaya Empel. 

"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi Sumawijaya Empel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Titi Sumawijaya Empel mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar.

Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.

Seiring berjalan waktu, Titi Sumawijaya Empel mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018.

Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Atas peristiwa tersebut, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan TPPU.

Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak pelapor.

Titi Sumawijaya Empel diperiksa pada Senin (16/9/2019) kemarin dengan 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya tentang kronologi awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi Sumawijaya Empel.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, nantinya penyidik akan mengangedakan pemanggilan Andrew Darwis sebagai terlapor dan pemeriksaan saksi.

Namun, Kombes Argo Yuwono belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Andrew Darwis dan saksi.

"Nanti biar penyidik yang mengagendakan," ujar Kombes Argo Yuwono.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved