Kabar Buruk dari Bos Kaskus Andrew Darwis, Baru Saja tersangkut Kasus dengan Titi Sumawijaya Empel
Kabar buruk dari bos Kaskus Andrew Darwis, baru saja tersangkut kasus dengan Titi Sumawijaya Empel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk dari bos Kaskus Andrew Darwis, baru saja tersangkut kasus dengan Titi Sumawijaya Empel.
Akibat kasus tersebut, Andrew Darwis yang kini berusia 40 tahun harus berurusan dengan polisi.
Berikut kronologi persoalan.
Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
Laporan tersebut dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Iya benar ada laporan tersebut (dengan pelapor Andrew Darwis)," kata Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/9/2019).
Baca: Bandingkan Pekerjaan Istri Thareq Kemal Habibie & Ilham Akbar Habibie, Tak Biasa dan Jarang Tersorot
Dihubungi terpisah, pengacara Titi Sumawijaya Empel, Jack Lapian mengatakan laporan tersebut berawal ketika Titi Sumawijaya Empel meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Proses peminjaman uang itu dilakukan pada November 2018.
"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor ( Titi Sumawijaya Empel ) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Daftar Kampus Top Dunia dan Indonesia, Almamater Fadli Zon, Rocky Gerung Kalahkan Almamater Jokowi
Jack Lapian menjelaskan, sertifikat gedung itu lalu berubah nama dari Titi Sumawijaya Empel menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
"Sertifikat pelapor (Titi) kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis," ujar Jack Lapian.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Klaim Sesuai Prosedur
Andrew Darwis mengklaim membeli gedung tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.
Menurut Abraham Sridjaja, kliennya membeli gedung tersebut dari Susanto Tjiputra.
Baca: Kader Partai Pendukung Jokowi, Driver Grab Sempat Diusir Satpam Saat Mau Dilantik Jadi Anggota DPRD
Selanjutnya, sertifikat gedung itu pun diubah menjadi nama Andrew Darwin.
"Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham Sridjaja dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
"Lalu, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, telah dilakukan serah terima objek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya, dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," lanjutnya mengatakan.
Abraham Sridjaja menyebut, kliennya tidak mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan gedung di Jalan Panglima Polim yang melibatkan Susanto, Titi Sumawijaya Empel, dan David Wira.
Andrew Darwis pun tidak pernah mengenal Titi Sumawijaya Empel serta membantah pernyataan Titi Sumawijaya Empel yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.
"Bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara pihak sebelumnya ( Susanto dan Titi Sumawijaya Empel ), maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana," ujar Abraham Sridjaja.
Pembelaan dan Bantahan Andrew Darwis
Adu pernyataan mewarnai penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Andrew Darwis.
Abraham Sridjaja membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel.
Andrew Darwis mengaku tidak pernah mengenal Titi Sumawijaya Empel.
Dia juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.
Diketahui, Titi Sumawijaya Empel mengaku meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018.
Namun, Titi Sumawijaya Empel hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew Darwis.
Kepada Titi Sumawijaya Empel, David Wira mengatakan Andrew Darwis membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang.
Titi Sumawijaya Empel pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami, seperti yang diberitakan," kata Abraham Sridjaja.
Andrew Darwis juga membantah memiliki sebuah perusahaan investasi yang menawarkan peminjaman uang.
Andrew Darwis tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi Sumawijaya Empel, David Wira, dan Susanto Tjiputra.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ujar Abraham Sridjaja.
Abraham Sridjaja menyebut, kliennya hanya mengenal Susanto ketika membeli sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Transaksi jual beli dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Setelah sah membeli gedung itu, Andrew Darwis memutuskan mengubah nama sertifikat menjadi namanya.
"Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham Sridjaja.
"Lalu, dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah terima objek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya, dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," lanjutnya mengatakan.
Oleh karena itu, Andrew Darwis tidak mengetahui permasalahan terkait peminjaman uang antara Titi Sumawijaya Empel, David, dan Susanto dengan jaminan sertifikat gedung tersebut.
"Bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara pihak sebelumnya ( Susanto dan Titi Sumawijaya Empel ), maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana," ujar Abraham Sridjaja.
Sementara itu, Titi Sumawijaya Empel mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen.
Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.
"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi Sumawijaya Empel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Titi Sumawijaya Empel mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar.
Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.
Seiring berjalan waktu, Titi Sumawijaya Empel mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018.
Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
Atas peristiwa tersebut, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan TPPU.
Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak pelapor.
Titi Sumawijaya Empel diperiksa pada Senin (16/9/2019) kemarin dengan 13 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya tentang kronologi awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi Sumawijaya Empel.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, nantinya penyidik akan mengangedakan pemanggilan Andrew Darwis sebagai terlapor dan pemeriksaan saksi.
Namun, Kombes Argo Yuwono belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Andrew Darwis dan saksi.
"Nanti biar penyidik yang mengagendakan," ujar Kombes Argo Yuwono.(*)