Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk dari Bos Kaskus Andrew Darwis, Baru Saja tersangkut Kasus dengan Titi Sumawijaya Empel

Kabar buruk dari bos Kaskus Andrew Darwis, baru saja tersangkut kasus dengan Titi Sumawijaya Empel.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Pendiri Kaskus Andrew Darwis dan pengusaha Titi Sumawijaya Empel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk dari bos Kaskus Andrew Darwis, baru saja tersangkut kasus dengan Titi Sumawijaya Empel.

Akibat kasus tersebut, Andrew Darwis yang kini berusia 40 tahun harus berurusan dengan polisi.

Berikut kronologi persoalan.

Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Laporan tersebut dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Iya benar ada laporan tersebut (dengan pelapor Andrew Darwis)," kata Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/9/2019).

Baca: Bandingkan Pekerjaan Istri Thareq Kemal Habibie & Ilham Akbar Habibie, Tak Biasa dan Jarang Tersorot

Dihubungi terpisah, pengacara Titi Sumawijaya Empel, Jack Lapian mengatakan laporan tersebut berawal ketika Titi Sumawijaya Empel meminjam uang sebanyak Rp 15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Proses peminjaman uang itu dilakukan pada November 2018.

"David Wira diduga sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Pelapor ( Titi Sumawijaya Empel ) ingin meminjam uang senilai Rp 15 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Daftar Kampus Top Dunia dan Indonesia, Almamater Fadli Zon, Rocky Gerung Kalahkan Almamater Jokowi

Jack Lapian menjelaskan, sertifikat gedung itu lalu berubah nama dari Titi Sumawijaya Empel menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

"Sertifikat pelapor (Titi) kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis," ujar Jack Lapian.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Klaim Sesuai Prosedur

Andrew Darwis mengklaim membeli gedung tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved