Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk dari Bos Kaskus Andrew Darwis, Baru Saja tersangkut Kasus dengan Titi Sumawijaya Empel

Kabar buruk dari bos Kaskus Andrew Darwis, baru saja tersangkut kasus dengan Titi Sumawijaya Empel.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Pendiri Kaskus Andrew Darwis dan pengusaha Titi Sumawijaya Empel. 

Kepada Titi Sumawijaya Empel, David  Wira mengatakan Andrew Darwis membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang.

Titi Sumawijaya Empel pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami, seperti yang diberitakan," kata Abraham Sridjaja.

Andrew Darwis juga membantah memiliki sebuah perusahaan investasi yang menawarkan peminjaman uang.

Andrew Darwis tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi Sumawijaya Empel, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ujar Abraham Sridjaja.

Abraham Sridjaja menyebut, kliennya hanya mengenal Susanto ketika membeli sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Transaksi jual beli dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Setelah sah membeli gedung itu, Andrew Darwis memutuskan mengubah nama sertifikat menjadi namanya.

"Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham Sridjaja.

"Lalu, dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah terima objek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya, dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," lanjutnya mengatakan.

Oleh karena itu, Andrew Darwis tidak mengetahui permasalahan terkait peminjaman uang antara Titi Sumawijaya Empel, David, dan Susanto dengan jaminan sertifikat gedung tersebut.

"Bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara pihak sebelumnya ( Susanto dan Titi Sumawijaya Empel ), maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana," ujar Abraham Sridjaja.

Sementara itu, Titi Sumawijaya Empel mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen.

Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved