Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan, Legislator Makassar Ini Masih Berhak Dapat Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

Ditahan, Legislator Makassar Ini Masih Berhak Dapat Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Darul/Tribun Timur
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus Caleg DPRD Makassar Rahmat Taqwa (RT) di Mapolrestabes Makassar. 

Ditahan, Legislator Makassar Ini Masih Berhak Dapat Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rahmat Taqwa, anggota legislatif yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar karena Narkoba, masih berhak mendapatkan fasilitas seperti anggota DPRD Makassar lainnya.

Menurut, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Rahmat secara administratif masih sah berstatus anggota legislatif, hal itu dikuatkan dengan SK dirinya sebagai anggota DPRD Makassar yang diteken oleh Gubernur Sulsel, M Nurdin Abdullah.

"Rahmat itu punya hak mendapatkan fasilitas seperti anggota DPRD lainnya. Toh dia masih status sah sesuai dengan SK Gubernur," kata Ambarala, Senin (16/9/2019).

Baca: Jadi Ketua DPRD Sementara, Rudianto Lallo Bahas Komposisi Fraksi Hingga Rachmat Taqwa

Kecuali kata dia, partai yang mengusungnya mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kasus hukumnya itu, secara otomatis akan terputus juga hak-haknya sebagai anggota DPRD.

"Sampai detik ini belum ada usulan PAW ke kita. Artinya Rahmat masih berhak dapat fasilitas. Toh saat pelantikan dia juga hadir meski diwakili," katanya.

Reaksi PPP

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP ) Kota Makassar sebelumnya, mengumpulkan semua pengurus harian dan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kantor PPP Makassar, Jl Syarif Al Qadri, Makassar, Sulsel.

Ketua DPC PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika mengatakan rapat ini untuk membahas masalah hukum dari legislator terpilih PPP, Rahmat Taqwa Quraisy.

DPC PPP Makassar mengeluarkan rekomendasi kepada Rahmat Taqwa Quraisy.

Rekomendasi yakni meminta kepada Rahmat Taqwa Quraisy untuk mengundurkan diri sebagai kader PPP.

"Kalau tidak mundur maka rekomendasi kedua yakni pemecatan," kata Busranuddin Baso Tika,

"Kita akan sampaikan ke Rahmat Taqwa Quraisy langsung tentang keputusan pengurus harian," katanya.

Sebelumnya, Rahmat ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (20/8/2019).

Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang berupa: alat hisap sabu (bong) botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.

Rehabilitasi

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ternyata melayangkan permohonan rehabilitasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy (29).

Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.

"TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram," ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar

Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal

Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer

"Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP, dan Tim Medis," 

Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk Senin lalu.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan, yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.

"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.

Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar.

Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.

BREAKING NEWS: Lahan Perbukitan di Desa Sulai Majene Terbakar

Sosialisasi Perda, Guru dan Siswa Curhat ke Ariady Arsal

Terinspirasi Film Korea, Karyawati Bank Panin Cendrawasih Makassar Pakai Seragam Militer

Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.

Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.

"Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya," jelasnya.

Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.

"Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat," ungkap Sudaryanto.

Terpisah, Keluarga dan kuasa hukum caleg PPP terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy telah memasukkan surat permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9/2019).

"Sampe sekarang RTQ (Rahmat Taqwa Quraisy) masih di kantor untuk keperluan penyidikan. Permohonan (rehabilitasi) ada dari keluarga, kuasa hukum dan partainya," kata Diari.

Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNN-P Sulsel.

"Permohonan tersebut, kami lanjutkan ke BNNP untuk dilaksanakan Assesment oleh TAT. Keputusan atau hasilnya ada disana (BNN)," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Diari, pihaknya tetap memproses secara hukum kasus yang menjerat Rahmat Taqwa.

Bahkan, kata Diari, pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau penyidik tetap melanjutkan perkaranya. SPDP juga suda kami kirim ke kejaksaan Makassar," jelas Diari.

Rahmat Taqwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Barukang, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Ia ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorilla.

Hasil tes urine polisi juga menyebutkan Rahmat positif mengonsumsi narkoba.(*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Pungli, Camat Simbang Maros Muhammad Hatta Diganti

Baca: Siap-siap Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Oktober: Lengkap Syarat, Cara Pendaftaran & Besar Gaji Terbaru

Baca: Hasil & Update Klasemen Liga 1 2019 Pekan 18 - Persija Minus 3 dari Persib, PSM Imbang, Arema FC?

Baca: Siang Ini Mamasa Cerah Berawan, Suhu Udara Hingga 30 Derajat Celsius

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Fakta-fakta Siswa SMA Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Baca: Jadwal Liga Champions 2019-2020 - Ada Big Match Napoli vs Liverpool, Barca Tanpa Messi?

Baca: 7 Fakta Sosok Chrisye di Google Doodle yang Tak Banyak Diketahui, Termasuk Agama Sebelum Meninggal

Baca: Iming-iming Investasi Emas, Dokter dan Pengusaha Muda Makassar Ngaku Rugi Ratusan Juta, Kronologis

Baca: WASPADA Aliran Sesat Tarekat Tajul Al Khalwatiyah di Gowa, Ini 21 Alasan MUI Larang Penyebarannya

Baca: Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel

Baca: Setelah PDIP, Sutinah Suhardi Lamar PAN untuk Pilkada Mamuju 2020

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved