Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Siswa SMA Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Fakta-fakta Siswa SMA Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Editor: Mansur AM
net
ZA Siswa SMA terancam 7 tahun penjara karena membunuh begal 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fakta-fakta Siswa SMA Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Nasib ZA (17) tahun benar-benar apes.

 Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) ini terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

TONTON JUGA

Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.

Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.

7 Fakta Sosok Chrisye di Google Doodle yang Tak Banyak Diketahui, Termasuk Agama Sebelum Meninggal

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.

Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).

Iming-iming Investasi Emas, Dokter dan Pengusaha Muda Makassar Ngaku Rugi Ratusan Juta, Kronologis

TONTON JUGA

Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.

Iming-iming Investasi Emas, Dokter dan Pengusaha Muda Makassar Ngaku Rugi Ratusan Juta, Kronologis

Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved