Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel
Isu yang diangkat sekaitan dengan BPJS. Kabar naiknya tarif iuran BPJS, oleh pengunjukrasa dinilai tidak berpihak ke rakyat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Makassar Menggugat, dikabarkan bakal menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/9/2019) siang.
Massa berjumlah sekitar 531 orang itu bakal berunjukrasa pukul 13.00 Wita.
Isu yang diangkat sekaitan dengan BPJS. Kabar naiknya tarif iuran BPJS, oleh pengunjukrasa dinilai tidak berpihak ke rakyat.
Pengunjukrasa pun menuntut agar BPJS dibubarkan dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diminta agar dapat mengambil solusi dengan melahirkan Pergub.
Bagi anda pengendara yang hendak melintas di Jl Urip Sumoharjo, khususnya depan kantor Gubernur Sulsel, baiknya mencari jalur alternatif agar tidak terjebak macet.
Sebelumnya, Front Mahasiswa Makassar Menggugat juga menggelar aksi unjukrasa dengan tuntutan yang sama pada Jumat dua hari lalu.
Mereka mendatangi kantor BPJS Sulselbartramal di Jl AP Pettarani dan kantor Gubernur Sulsel.
Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mahasiswa Bakar Ban di Kantor Gubernur
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel, Ansyar menerima aspirasi para demonstran di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Demontran yang mengatasnamakan diri sebagai Front Mahasiswa Makassar Menggugat ini menuntut agar Pemprov Sulsel mengajukan penolakan atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Aksi ini sempat terjadi ketegangan hingga dilakukan aksi bakar ban di pintu gerbang masuk Kantor Gubernur Sulsel.
Jenderal Lapangan, Junaedi mengatakan, rezim orde baru kini tak berdaya.
Bank Mandiri Target 25 Ribu UMKM jadi Agen Bank
Darije Boyong 18 Pemain ke Lampung, Tak Ada Klok, Firza Hingga Ezra Walian
Tunggu Bupati dan Wabup, PDIP Luwu Utara Undur Batas Pengembalian Formulir
Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat perihal penjaminan sosial, khususnya buruh, tani, nelayan dan rakyat pra sejahtera justru tak merata.
"Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang usulkan kenaikan BPJS Kesehatan adalah bukti buang handuk penjaminan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Padahal lanjut Junaedi, UU 1945 pasal 28h, setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak untuk sejahtera, fasilitas kesehatan hingga pendidikan.