BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Tersangka Pungli, Camat Simbang Maros Muhammad Hatta Diganti
BREAKING NEWS: Tersangka Pungli, Camat Simbang Maros Muhammad Hatta Diganti, Senin (16/9/2019) pagi ini.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
BREAKING NEWS: Tersangka Pungli, Camat Simbang Maros Muhammad Hatta Diganti
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Camat Simbang, Muhammad Hatta, dimutasi dari jabatannya, Senin (16/9/2019) pagi ini.
Mutasi terhadap Camat Simbang, dipimpin langsung Bupati Maros, HM Hatta Rahman, di tribun upacara Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Maros.
Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati, mengatakan Muhammad Hatta dimutasi dari jabatan Camat Simbang, menjadi Kabag Pembangunan Pemkab Maros.
Baca: PDIP Maros Terima 18 Balon Bupati, Enam Orang Anggota DPRD Ikut Mendaftar
Baca: Camat Simbang Bebas dari Kasus OTT Kejari dan Berkantor, Hatta: Inspektorat Tidak Jelas
Baca: Puluhan Warga Datangi Inspektorat Maros, Desak Proses Hukum Camat Simbang
"Posisi Camat Simbang akan dijabat oleh Pak Bakri, yang sebelumnya merupakan Kabag Pembangunan Pemkab Maros," kata Darmawati, kepada tribun-maros.com.
Hingga berita ini ditulis, tribun-maros.com, masih mencari tahu penyebab Muhammad Hatta digeser dari jabatannya.
Sekadar diketahui, Muhammad Hatta, sudah dua pekan lebih menyandang status tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Ia ditetapkan oleh Kejari Maros sebagai tersangka, dugaan Pungli pembuatan akta jual beli tanah, pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Hatta ditetapakan sebagai tersangka, bersama stafnya bernama Sofyan.
Meski berstatus tersangka, keduanya belum juga ditahan oleh Kejari Maros.
Hatta diketahui masih menjalankan aktivitas sebagai ASN.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan kasus OTT Camat Simbang, tetap menjadi atensi kejaksaan.
Dhevid juga membantah Kejari Maros memberikan perlakuan khusus terhadap Camat Simbang.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap kedua tersangka. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujar Dhevid Setiawan.
Dhevid mengaku, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi, yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Kami tengah berupaya menuntaskan kasus ini. Memang ada beberapa hal-hal tertentu yang tidak bisa kami publish, karena itu bagian strategi penyidikan," tuturnya.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Tersangka Pungli Akta Jual Beli Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.
Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri
IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis
94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa
Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
"Mulai hari ini, status keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuarisal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri
IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis
94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejari Maros.
Camat Simbang, Muhammad Hatta, dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, dalam kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan akta jual beli tanah.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.
Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.
"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.
"Gak ada yang dibebaskan, perkaranya jalan terus untuk dilidik," kata Dhevid.
Sekadar diketahui, saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Dilepas Pasca OTT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, di kantor Camat Simbang, Kabupaten Maros.
Keduanya terjaring OTT tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.
Diduga kuat, keduanya terlibat pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Simbang.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.
Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.
"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.
Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.
"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.
Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.
Terjaring OTT Dugaan Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Camat Simbang, Muhammad Hatta, Rabu (28/8/2019).
OTT terhadap Hatta, atas dugaan pungutan liar (pungli).
"Tadi sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan OTT di kantor Camat Simbang," kata sumber terpercaya tribun-maros.com, di Kejari Maros.
Selain Hatta, seorang pejabat Kecamatan Simbang dikabarkan turut digiring ke Kejari Maros.
"Pak Camat sudah ada di Kejari Maros," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, belum mau berbicara banyak.
"Tunggu yah, sebentar kami sampaikan," ujar Dhevid.
Pantauan tribun-maros.com, ruang kerja camat Simbang telah disegel Kejari Maros.
Sekadar diketahui, di Maros terdapat 14 kecamatan.
Yaitu Kecamatan Turikale, Marusu, Mandai, Tompobulu, Moncongloe, Tanralili, Bontoa, Bantimurung.
Kecamatan Lau, Maros Baru, Simbang, Cenrana, Camba, dan Mallawa.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Baca: Siap-siap Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Oktober: Lengkap Syarat, Cara Pendaftaran & Besar Gaji Terbaru
Baca: Hasil & Update Klasemen Liga 1 2019 Pekan 18 - Persija Minus 3 dari Persib, PSM Imbang, Arema FC?
Baca: Siang Ini Mamasa Cerah Berawan, Suhu Udara Hingga 30 Derajat Celsius
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Fakta-fakta Siswa SMA Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
Baca: Jadwal Liga Champions 2019-2020 - Ada Big Match Napoli vs Liverpool, Barca Tanpa Messi?
Baca: 7 Fakta Sosok Chrisye di Google Doodle yang Tak Banyak Diketahui, Termasuk Agama Sebelum Meninggal
Baca: Iming-iming Investasi Emas, Dokter dan Pengusaha Muda Makassar Ngaku Rugi Ratusan Juta, Kronologis
Baca: WASPADA Aliran Sesat Tarekat Tajul Al Khalwatiyah di Gowa, Ini 21 Alasan MUI Larang Penyebarannya
Baca: Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel
Baca: Setelah PDIP, Sutinah Suhardi Lamar PAN untuk Pilkada Mamuju 2020
Baca: Maju di Pilwali Makassar, Uq Target Awal Tahun 2020 Popularitasnya 51 Persen