Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Tersangka Pungli, Camat Simbang Maros Muhammad Hatta Diganti

BREAKING NEWS: Tersangka Pungli, Camat Simbang Maros Muhammad Hatta Diganti, Senin (16/9/2019) pagi ini.

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
amiruddin/tribun-timur.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.

Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.

"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Terjaring OTT Dugaan Pungli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Camat Simbang, Muhammad Hatta, Rabu (28/8/2019).

OTT terhadap Hatta, atas dugaan pungutan liar (pungli).

"Tadi sekitar pukul 10.00 Wita dilakukan OTT di kantor Camat Simbang," kata sumber terpercaya tribun-maros.com, di Kejari Maros.

Selain Hatta, seorang pejabat Kecamatan Simbang dikabarkan turut digiring ke Kejari Maros.

"Pak Camat sudah ada di Kejari Maros," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, belum mau berbicara banyak.

"Tunggu yah, sebentar kami sampaikan," ujar Dhevid.

Pantauan tribun-maros.com, ruang kerja camat Simbang telah disegel Kejari Maros.

Sekadar diketahui, di Maros terdapat 14 kecamatan.

Yaitu Kecamatan Turikale, Marusu, Mandai, Tompobulu, Moncongloe, Tanralili, Bontoa, Bantimurung.

Kecamatan Lau, Maros Baru, Simbang, Cenrana, Camba, dan Mallawa.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Baca: Siap-siap Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Oktober: Lengkap Syarat, Cara Pendaftaran & Besar Gaji Terbaru

Baca: Hasil & Update Klasemen Liga 1 2019 Pekan 18 - Persija Minus 3 dari Persib, PSM Imbang, Arema FC?

Baca: Siang Ini Mamasa Cerah Berawan, Suhu Udara Hingga 30 Derajat Celsius

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Fakta-fakta Siswa SMA Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

Baca: Jadwal Liga Champions 2019-2020 - Ada Big Match Napoli vs Liverpool, Barca Tanpa Messi?

Baca: 7 Fakta Sosok Chrisye di Google Doodle yang Tak Banyak Diketahui, Termasuk Agama Sebelum Meninggal

Baca: Iming-iming Investasi Emas, Dokter dan Pengusaha Muda Makassar Ngaku Rugi Ratusan Juta, Kronologis

Baca: WASPADA Aliran Sesat Tarekat Tajul Al Khalwatiyah di Gowa, Ini 21 Alasan MUI Larang Penyebarannya

Baca: Gara-gara BPJS Kesehatan, Besok Mahasiswa Makassar Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Sulsel

Baca: Setelah PDIP, Sutinah Suhardi Lamar PAN untuk Pilkada Mamuju 2020

Baca: Maju di Pilwali Makassar, Uq Target Awal Tahun 2020 Popularitasnya 51 Persen

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved