Disperindag Sinjai Bakal Awasi Pengusaha Pertamini
Pasalnya Dinas Perdagangan Sinjai tidak memiliki dasar untuk menertibkan para pengusaha itu. Sebab mereka belum memiliki landasan hukum.
TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Sinjai menyampaikan belum bisa menertibkan pengusaha bahan bakar minyak (BBM) Pertamini.
Pasalnya Dinas Perdagangan Sinjai tidak memiliki dasar untuk menertibkan para pengusaha itu. Sebab mereka belum memiliki landasan hukum.
Pemerintah Desa Batara Pangkep Gelar Rembuk Stunting
Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap
Chaidir Syam Hadir, Ahmad Yani Pimpin DPK KNPI Tompobulu Maros
Tidak Seperti Biasanya Anggota TNI Prada Deri Pramana saat Sidang Hari Ini, Keluarga Vera Kecewa
MoU KUA PPAS Diteken, RAPB 2020 Pemprov Sulsel Rp 10,060 T
Meski demikian, usaha itu tidak memiliki izin usaha.
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sinjai Ramlan Hamid sudah menyampaikan persoalan itu ke Kementerian ESDM.
" Pendirian usaha itu tidak mengantongi izin karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya, sama halnya dengan penjual bensin botol eceran” katanya, Kamis (5/9/2019).
Kendati demikian, harus diakui bahwa keberadaan Pertamini di Sinjai sangat dirasakan manfaatnya karena membantu konsumen yang berada jauh dari SPBU juga usaha ini membuka lapangan kerja bagi masyarakat Sinjai.

“ Kita akan tetap melakukan pengawasan melalui metrologi terkait penggunaan takaran serta sisi keamanan untuk melindungi konsumen”, jelas Ramlan.
Kini diketahui usaha Pertamini telah menjamur teramsuk di Kabupaten Sinjai dan bahkan di beberapa daerah lain, seperti di Kabupaten Bone dan Bulukumba. (*)
Mahasiswa Pencuri Sapi di Sinjai Ditangkap di Makassar
Aparat kepolisian gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unit Resmob Polres Sinjai, berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Hewan (Curwan) sapi.
Penangkapan dan perburuan terhadap terduga pelaku curwan yang melibatkan pria inisial MH (20) dan diketahui sebagai mahasiswa itu, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala.
Unhas Hadirkan Education Expo, Berlangsung Dua Hari
Setahun Kepemimpinan NA-AAS, Begini Penilaian Sekretaris Diskominfo Enrekang
RAMALAN ZODIAK CINTA JUMAT 6 September 2019 Aries Buka Diri, Gemini Pusing & Libra Perbaiki Diri
RAMALAN ZODIAK JUMAT 6 September 2019 Scorpio Pusat Perhatian & Cancer Hadapi Tantangan
Berikut Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Barru, 750 Undangan Disebar
Warga Bontoa Pangkep Keluhkan Debu dari Aktivitas Tambang PT Wutama Tri Makmur
MH, hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas gabungan menuju dinginnya terali besi Polres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Sepbril Sesa membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku curwan MH yang selama ini meresahkan masyarakat masyarakat di wilayah hukumnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu menyebut, penangkapan terhadap MH (20) berawal ketika unit Resmob Polres Sinjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian hewan di dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
"Berbekal informasi itu, team langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya team mencari informasi dan sekitar pukul 15.00 wita, tim mendapat informasi tentang orang yang melakukan pencurian sapi tersebut dan pelaku tersebut berada di Makassar," terangnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, unit Resmob Sinjai berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk back up keberadaan pelaku, selanjutnya Rabu (4/9) Unit Resmob Sinjai mendapat info dari Resmob Polda Sulsel bahwa pelaku tersebut sudah di amankan di Rapokalling, Kecamatan Tallo, kota Makassar.
"BB yang diamankan dari tangan MH diantaranya, tiga lembar baju (baju dibeli dari uang hasil jualan sapi curian). 1 (satu) lembar celana (celana dibeli dari uang hasil jualan sapi curian). 1 (satu) pasang sepatu (sepatu dibeli dari uang hasil jualan sapi curian)," jelasnya, Kamis (6/9/19).
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, menambahkan, dari hasil introgasi pihaknya terhadap Pelaku, MH mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Bulukamase milik warga inisial K.

Aksi itu terjadi pada pada tahun 2018 dengan cara, Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Grand max.
" Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor Sapi di desa Bulukamase kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Avanza," terangnya.
Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara sapi di ikat lalu diangkut dengan menggunakan mobil Avanza.
" Saat ini pelaku (MH) diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.10.000.000.
Selain di Sinjai Selatan juga aksi pencurian kerap resahkan warga di Kecamatan Tellulimpoe. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Pemerintah Desa Batara Pangkep Gelar Rembuk Stunting
Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap
Chaidir Syam Hadir, Ahmad Yani Pimpin DPK KNPI Tompobulu Maros
Tidak Seperti Biasanya Anggota TNI Prada Deri Pramana saat Sidang Hari Ini, Keluarga Vera Kecewa