Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka Pembakaran Mobil, PAN Minta Kamrianto Dinonaktifkan dari DPRD Sinjai

PAN Sinjai usulkan Kamrianto dinonaktifkan. Ia ditangkap bersama rekannya atas kasus pembakaran mobil kader Demokrat.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
MOBIL DIBAKAR - Penampakan mobil Fortuner hitam DD 227 UL milik kader Demokrat Sinjai, Iskandar, yang dibakar pada 23 Oktober 2025. Polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar. 
  • Ia ditangkap bersama rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai. Mobil Fortuner hitam DD 227 UL milik korban terbakar di halaman rumahnya pada 23 Oktober 2025 dini hari. 
  • Sekretaris PAN Sinjai, Ramli, menyatakan partainya telah mengusulkan Kamrianto untuk dinonaktifkan sementara dari DPRD karena mencederai nama baik partai. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Nasib anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sinjai II yang meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe itu bakal dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Sinjai.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Ramli.

Ramli mengatakan pihaknya telah mengusulkan Kamrianto dinonaktifkan sementara kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan.

“Kita usulkan ke DPW agar saudara Kamrianto dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPRD Sinjai,” kata Ramli kepada Tribun-Timur.com, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil Iskandar Kader Demokrat

Menurutnya, tindakan Kamrianto mencederai citra dan nama baik partai.

“Tindakan ini sangat mencederai nama baik partai,” ujarnya.

Ramli menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap Kamrianto sesuai aturan yang berlaku.

“Kita dukung penuh polisi untuk memproses kasus ini,” katanya.

Kamrianto ditangkap bersama rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa terjadi Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved