Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Pasangan Pembuang Bayi di Sinjai Tengah? Mereka Menikah di Masjid Polres

Pasangan pelaku pembuangan bayi yang sempat viral kini sah menikah di Masjid Mapolres Sinjai. Proses hukum tetap berlanjut.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Sinjai
PERNIKAHAN DI MAPOLRES – Suasana pernikahan pasangan orang tua bayi yang dibuang di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Senin (3/11/2025). Pernikahan digelar di Masjid Mapolres Sinjai dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • Pasangan pelaku pembuangan bayi perempuan di Kecamatan Sinjai Tengah, Sulsel, resmi menikah di Masjid Mapolres Sinjai, Senin (3/11/2025). 
  • Pernikahan difasilitasi kepolisian atas kesepakatan keluarga. Sang ibu sebelumnya membuang bayi karena takut dan malu usai melahirkan sendiri. 
  • Meski telah menikah, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan pernikahan tidak menghentikan penanganan kasus.

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Masih ingat kasus bayi perempuan dibuang di kebun warga Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan?

Pasangan pelaku sempat viral karena peristiwa tersebut kini menikah di Masjid Mapolres Sinjai, Senin (3/11/2025).

Mapolres Sinjai berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. 

Pernikahan digelar di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti sebagai orang tua bayi yang dibuang hidup-hidup 15 September 2025.

Kasus ini sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial.

Bayi tersebut ditemukan selamat meski ditinggalkan begitu saja oleh sang ibu.

Baca juga: Sosok Pasangan Kekasih Buang Bayi di Sinjai Tengah, Ayah Petani dan Ibu Mahasiswa

Berdasarkan hasil penyelidikan, sang ibu nekat membuang bayi karena takut dan malu setelah melahirkan sendiri di teras rumahnya dini hari.

Prosesi akad nikah digelar atas kesepakatan kedua pihak keluarga.

Pernikahan pasangan ini difasilitasi Polres Sinjai.

Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara, Jamaludin sebagai penghulu.

Turut hadir menyaksikan momen tersebut Kanit PPA Polres Sinjai Ipda Andi Muh Alyas, Kepala Desa Saohiring Andi Darmawansata, sejumlah personel kepolisian, dan keluarga dari kedua mempelai.

“Pernikahan ini atas kesepakatan mereka berdua dan pihak keluarga,” ujar Ipda Andi Muh Alyas kepada Tribun-Timur.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi niat baik pasangan tersebut.

“Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, kami memfasilitasi keduanya menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai sunnah Rasulullah,” ujarnya.

Meski demikian, Ipda Alyas menegaskan pernikahan tersebut tidak menghentikan proses hukum.

“Kasusnya tetap berlanjut,” tegasnya.

Kini pasangan tersebut sah menjadi suami-istri.

Namun tetap harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang telah dilakukan. (*)


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved