Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Bakar Mobil Ketua OKK Demokrat Sinjai Positif Narkoba

Kamrianto (31) dan rekannya Sufriadi (35) positif menggunakan narkoba saat membakar mobil kader Demokrat.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Ist
DPRD - Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31). Kamrianto positif menggunakan narkoba. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), dan rekannya, Sufriadi (35), positif menggunakan narkoba jenis sabu. 
  • Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik Ketua OKK Demokrat Sinjai, Iskandar.
  • Hasil tes urine Kamrianto dan Sufriadi positif narkotika jenis sabu. 
  • Mobil Fortuner milik Iskandar dibakar pada 23 Oktober 2025 dini hari di halaman rumahnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya Sufriadi (35), positif menggunakan narkoba.

Keduanya pelaku pembakaran mobil milik Ketua OKK Demokrat Sinjai, Iskandar.

“Kedua pelaku positif narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Yusuf, Rabu (5/11/2025).

Pengecekan urine Kamrianto dan Sufriadi dilakukan Selasa (4/11/2025).

“Kemarin dilakukan tes urine hasilnya positif narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kamrianto dan Sufriadi kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai.

Baca juga: Legislator Sinjai Kamrianto Tersangka Pembakaran Mobil, DPW PAN Sulsel: Tindak Tegas

“Sudah tersangka, tapi masih diperiksa untuk mengetahui motifnya,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso.

Keduanya terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Peristiwa pembakaran terjadi Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Ia lalu memarkirkan mobilnya.

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.

Ia segera membangunkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.

Pelaku berhasil diamankan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved